- P2KA Lakukan Demo Desak PT KAI Bayar Para Pensiunan
- Penipu Catut Nama Bupati Pandeglang Minta Fee Dana Hibah
- Protes Atas Hasil Imbang , Suporter Hadang Bus Persib Di Flyover Pasupati
- DPRD Pandeglang: Sekdes Pamer Miras Saat Live FB, Harus Dipecat
- Warga Lembang Bakal Sweeping Bikers Sunmori-Night Riding Bikin Resah
- Walkot Nashrudin: Soal Pembentukan Provinsi Cirebon Raya, Jangan Dipaksakan
- TNI AL Bantu Gencarkan Vaksinasi di Ponpes Cirebon
- Terancam 5 Tahun Bui, Tersangka Kasus Bentrok Maut Ormas di Perbatasan Sukabumi-Cianjur
- Saung Pembibitan Ikan yang Ambruk, 2 Pria di Tasikmalaya Tewas Tertimpa
- Amalan Ringan yang Berpahala Besar untuk Para Suami
- Pesta Miras Oplosan, Nyawa 3 Warga Karawang Tak Bisa Diselamatkan
- 12 Rumah Terancam, Titik Longsor di Gununghalu KBB Meluas
- Surati Jokowi, Kapolri Ingin Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN Polri
- 70 Ribu Siswa SMA/SMK di Bandung-Cimahi Tuntas Divaksin
- Sisakan Satu Jenazah WNA Korban Kebakaran Lapas Tangerang , Tak Ada Data Pembanding DNA
Tersangka Kasus Korupsi Bansos di Bandung Barat Segera Disidang

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M Totoh Gunawan (MTG).
Totoh Gunawan akan segera disidang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Baca Lainnya :
- Disdik Kota Bandung Soal Perpanjangan Masa Belajar di Rumah0
- Firli Bahuri: Kasus Korupsi 46 Orang Harus Selesai 0
- Disperdagin Kab. Cirebon Gagal Revitalisasi Pasar Jamblang0
- Pelaku PNS Pencurian Masker di RS Cianjur, Hasilnya di Beli Sepeda Motor 0
- Kades Cibentang Sukabumi Ditahan Kejari, Tipu Pengusaha Rp 125 Juta0
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menyerahkan atau melimpahkan berkas penyidikan Totoh Gunawan ke tahap II atau penuntutan, pada hari ini. Selanjutnya, proses penahanan terhadap Totoh Gunawan akan diserahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini (29/7/2021) dilaksanakan Tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan terrsangka MTG dari tim penyidik dan kepada tim JPU, karena berkas perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (29/7/2021).
"Penahanan dilanjutkan oleh Tim JPU selama 20 hari kedepan, terhitung 29 Juli 2021 sampai dengan 17 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," imbuhnya.
Tim JPU KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Totoh Gunawan, sebelum diserahkan ke pengadilan. Rencananya, Totoh akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket bahan pangan (sembako) untuk penanggulangan pandemi Covid-19 di Bandung Barat. Ketiganya yakni, Bupati non-aktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUM) dan anaknya, Andri Wibawa (AW).
Tak hanya anak dan ayah tersebut, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut diduga total menerima keuntungan Rp5,7 miliar dari korupsi tersebut.
Dalam perkara ini, Aa Umbara Sutisna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar terkait pengadaan paket bahan pangan sembako untuk penanggulangan Covid-19 di Bandung Barat. Sedangkan Andri Wibawa, diduga menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar. Sementara M Totoh Gunawan diduga menerima Rp2 miliar.[]
































