Menaker Resmi Terbitkan Aturan Baru, JHT Cair Engga Harus Berusia 56 Tahun
Menaker Resmi Terbitkan Aturan Baru, JHT Cair Engga Harus Berusia 56 Tahun
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan baru pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan tujuan menyederhanakan dan memudahkan dalam proses klaim manfaat JHT. Dalam aturan baru . . .































http://www.staisabili.ac.id/


















