- Mendikbudristek Sampaikan untuk Guru Honorer, Tak Hanya Janji Tapi Segera Terealisasi
- KPK Sebut 86 Persen Koruptor yang Ditangkap Bergelar Sarjana
- Warga Garut Tenggelam di Sungai Cimanuk Sumedang
- Kasatpol PP Mojokerto Minta Pelaku Dihukum, Anak Buah Dianiaya Anggota TNI
- Posisinya Berangkulan, Sejoli Tewas di Tasikmalaya
- Polisi Trenggalek yang Dilaporkan Hamili Wanita Lain Kini Dimutasi
- Jabar Ajak Investor Garap Megaproyek Wana Wisata Ciater 450 Hektare
- Puluhan Orang Terpaksa Mengungsi, Tanah Gerak Rusak Rumah Warga Sukabumi
- Disdukcapil Kota Cimahi Luncurkan Inovasi 3 Aplikasi Adminduk Online
- Siswa dan Guru Positif COVID di Kota Bandung Bertambah Jadi 54 Kasus
- Laptop dan Dokumen Penting Dosen Raib, Penjahat Pecah Kaca Mobil Beraksi di Banjar
- Lulusan SMA Sederajat Dominasi Pemohon Kartu Kuning di Cimahi
- 2 Pemuda di Kabupaten Bandung Dibacok OTK, Diduga Konflik Pilkades
- Siswa dan Guru Terpapar COVID-19 Lebih 5 Persen, PTM 12 Sekolah di Bandung Dihentikan
- Termasuk Jabar 22 Provinsi Catatkan Nol Kematian Akibat Covid-19
P2KA Lakukan Demo Desak PT KAI Bayar Para Pensiunan

BANDUNG -PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan telah memberikan hak kepada para pensiunan karyawannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Perkumpulan Persaudaraan Pensiunan KAI (P2KA) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pusat PT KAI di Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Selasa (28/9/2021). Mereka mendesak agar PT KAI membayar tunjangan kesehatan, THR dan gaji ke-13 kepada para pensiunan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pihaknya menyayangkan adanya kegiatan unjuk rasa tersebut karena sebelumnya jajaran KAI sudah bertemu dengan pihak P2KA untuk membuka ruang diskusi. "KAI sudah menawarkan membentuk tim bersama dengan pihak P2KA untuk membahas berbagai harapan yang disampaikan dan mencari win-win solution. Tapi hal tersebut ditolak oleh pihak P2KA," ujar Joni, Selasa (28/9/2021).
Baca Lainnya :
- 30.000 Napi diBebaskan, Anggaran Negara Hemat Rp260 miliar0
- Warga Gugat Jokowi karena Dinilai Lalai Tangani Corona0
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Berlaku hingga 29 Mei 2020 0
- Niat Gertak Ibu Kos, Wanita Ini Malah Bakar Diri Sendiri0
- Masuk Klaster Sukabumi, 300 Siswa Polisi Terindikasi Positif Corona0
Joni mengatakan, harapan mereka terkait pemberian jaminan kesehatan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) belum dapat KAI laksanakan karena yang berhak menerima tunjangan kesehatan adalah mereka yang telah melakukan iuran dengan masa kerja 15 tahun.
"Berdasarkan hasil evaluasi program jaminan kesehatan pensiunan, terdapat sekitar kurang lebih 1.200 orang pensiunan yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima manfaat jaminan kesehatan. Sehingga sejak tahun 2019, manfaat jaminan kesehatan kepada yang tidak memenuhi syarat tidak diberikan kembali," ujarnya.
"Sedangkan kebijakan terkait pemberian THR dan Gaji ke-13 tidak diberikan oleh KAI, mengingat berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa Perusahaan wajib memberikan THR dan/atau Gaji ke-13 kepada pekerja aktif, bukan kepada pensiunan," tutur Joni menambahkan.
Adapun sebelum tahun 2020, pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh KAI merupakan kebijakan manajemen KAI sebagai bentuk apresiasi kepada pensiunan.
Ia mengatakan, pada masa pandemi COVID-19 sejak tahun 2020 hingga 2021 berdampak pada penurunan pendapatan, kendati begitu manajemen KAI telah mengambil kebijakan untuk melindungi pensiunan KAI, khususnya pensiunan eks Perum yang Pengelolaan pensiunnya oleh PT Jiwasraya dimana KAI dihadapkan pada 3 alternatif restrukturisasi polis yang ditawarkan PT Jiwasraya, yaitu :
1. Melakukan top up Rp 214 milyar apabila nilai manfaat pensiun KAI masih ingin diterima 100% per bulan dan dibayarkan seumur hidup; atau
2. Tidak melakukan top up, nilai manfaat pensiun yang diterima 100%, namun dengan konsekuensi jangka waktu pembayaran pensiun hanya sampai 7 tahun; atau
3. Tidak melakukan top up, jangka waktu pembayaran seumur hidup, namun dengan konsekuensi nilai manfaat yang diterima pensiunan turun hanya dibayar 46% setiap bulan.
"Atas 3 alternatif tersebut, Manajemen KAI telah mengambil langkah berani dengan memilih alternatif 1, yaitu membayarkan top up kepada PT Jiwasraya senilai Rp 214 Milyar untuk menyelamatkan pensiunan eks Perum KAI agar para pensiunan eks perum tetap dapat menerima pensiunan utuh 100% setiap bulan seumur hidup," kata Joni.
Langkah tersebut merupakan komitmen KAI tetap fokus menyelamatkan pensiunan di tengah kondisi perusahaan yang sedang mengalami tekanan di masa pandemi Covid-19. Dalam menjalankan perusahaan, KAI selalu memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).[]






















