- Tindaklanjut Pasca Pelatihan Relawan Satgas Covid19 Nasional
- Ariantho S Muler Resmi Terpilih Kembali Menjadi Ketua DPK PKPI Bartim
- Polres Sukabumi Tindak Puluhan Pengendara Sepeda Motor Knalpot Bising
- TKW Cianjur Meninggal Positif Corona di Arab, Keluarga Tuntut Hak Dipenuhi
- Ortu Jadi Korban Bully, Akun Putrinya Diretas Hina Wafat Syekh Ali Jaber
- Pencarian Korban Longsor Sumedang Diperpanjang 3 Hari
- 128 Kios Hangus, Pasar Pamanukan Subang Terbakar
- Zaky Vokalis band Kapte\' Terjerat Narkoba, Ditangkap Polisi
- Santri Diduga Terjebak, Bangunan Asrama Ponpes di Cianjur Roboh
- Seorang Satpam Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Saat Isolasi Mandiri
- Status Waspada, Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 4,5 Km
- 2 Orang Luka, 2 mobil rusak parah usai tertimpa pohon tumbang di Cianjur
- Pohon Setinggi 15 Meter Tumbang, Hujan Deras Terjang Bandung
- Dicopot dari Ketua, Arief Budiman Tetap Jabat Komisioner KPU
- Menkes Jawab soal Wamenkumham Ancam Pidana Penolak Vaksin
Polri Gelar Pembuatan SIM Gratis 1 Juli 2020 Se-Indonesia, Ini Syaratnya

JAKARTA,--Ada kabar menggembirakan bagi yang ingin membuat SIM / Surat Izin Mengemudi. Polri tidak akan memungut biaya atas pembuatan SIM atau ada program SIM gratis. Program SIM gratis ini berlaku secara nasional.
Dalam program ini, pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal.
Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.
Baca Lainnya :
- Pengunjung Diminta Tunggu di Luar Kalau Mal di Bandung Lebihi Kapasitas0
- Spanduk Balon Bupati Bandung Ditertibkan, Belum Masa Kampanye0
- Pemda dan Dewan Sepakat Segera Ajukan Pemekaran Cianjur Selatan0
- Said Didu-Rocky Gerung Bikin`New KPK`. Temui Novel Baswedan Beri Dukungan0
- Pemkot Bogor Siapkan 30 Bus Gratis, Cegah Lonjakan Penumpang KRL 1
Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.
Namun pembuatan SIM gratis ini ada syarat tertentu.Syarat pembuatan SIM gratis antara lain hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.
Hal ini karena pembuatan SIM gratis itu untuk memperingati hari ulang tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020.
"Pembuatan sim gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayankara," kata Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji, Sabtu (13/6/2020) .
Syarat pembuatan SIM gratis lainnya adalah, hanya berlaku untuk kalangan tertentu.
Dalam hal ini, kebijakan tersebut tergantung masing-masing daerah.
Dirlantas Polda Jawa Timur misalnya, menetapkan syarat pembuatan SIM gratis bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.
Lalu Satlantas Polres Kepulauan Sangihe juga menetapkan syarat sama, yakni pembuatan SIM gratis untuk warga yang berulang tahun 1 Juli.
Syarat serupa juga berlaku di Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Pangkal Pinang.
Dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi menambahkan layanan pembuatan SIM gratis juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum dan tukang ojek.[]