- Mendikbudristek Sampaikan untuk Guru Honorer, Tak Hanya Janji Tapi Segera Terealisasi
- KPK Sebut 86 Persen Koruptor yang Ditangkap Bergelar Sarjana
- Warga Garut Tenggelam di Sungai Cimanuk Sumedang
- Kasatpol PP Mojokerto Minta Pelaku Dihukum, Anak Buah Dianiaya Anggota TNI
- Posisinya Berangkulan, Sejoli Tewas di Tasikmalaya
- Polisi Trenggalek yang Dilaporkan Hamili Wanita Lain Kini Dimutasi
- Jabar Ajak Investor Garap Megaproyek Wana Wisata Ciater 450 Hektare
- Puluhan Orang Terpaksa Mengungsi, Tanah Gerak Rusak Rumah Warga Sukabumi
- Disdukcapil Kota Cimahi Luncurkan Inovasi 3 Aplikasi Adminduk Online
- Siswa dan Guru Positif COVID di Kota Bandung Bertambah Jadi 54 Kasus
- Laptop dan Dokumen Penting Dosen Raib, Penjahat Pecah Kaca Mobil Beraksi di Banjar
- Lulusan SMA Sederajat Dominasi Pemohon Kartu Kuning di Cimahi
- 2 Pemuda di Kabupaten Bandung Dibacok OTK, Diduga Konflik Pilkades
- Siswa dan Guru Terpapar COVID-19 Lebih 5 Persen, PTM 12 Sekolah di Bandung Dihentikan
- Termasuk Jabar 22 Provinsi Catatkan Nol Kematian Akibat Covid-19
Kades Cibentang Sukabumi Ditahan Kejari, Tipu Pengusaha Rp 125 Juta

KABUPATEN SUKABUMI--AS Kepala Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi ditahan aparat Kejaksaan Negeri Sukabumi karena diduga menipu seorang pengusaha hingga Rp 125 juta. AS dijerat pasal 372-378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
Baca Lainnya :
- Debt Collector Sadis Rampas Motor dan Bunuh Siswi SMK Mayatnya Dibuang Ke Sungai0
- Jokowi Pecat Evi Novida dari KPU secara Tidak Terhormat0
- Bakal Ada 1 Juta Warga Miskin Baru di Jabar, Efek Corona0
- Restoran di Kabupaten Sukabumi Terendam Banjir0
- Jalan Penghubung Cianjur-Bandung Terputus AkibatTebing Longsor0
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sukabumi Dista Anggara membenarkan pelaku berstatus kades aktif. "Pelaku kades aktif, inisial AS modusnya dia menawarkan tanah kepada saksi korban inisial AK seorang pengusaha dari PT NIG. Tanah itu disebut milik seorang warga berinisial ACN, berlokasi di Kampung Limusnunggal, Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh," kata Dist, Kamis (26/3/2020).
Saat itu, korban AK percaya dengan keterangan pelaku karena menjabat sebagai kepala desa. Tanah yang ditawarkan seluas 2.000 meter dengan harga Rp 50 ribu permeter sehingga total uang yang dibayarkan senilai Rp 100 juta.
"Selain uang itu, pelaku juga meminta administrasi untuk pengurusan jual beli dan surat-surat. Total korban memberikan uang Rp 125 juta," ucap Dista.
Setelah waktu berlalu, korban kemudian meminta bukti kwitansi jual beli antara kades AS dengan pemilik tanah ACN. Namun saat itu AS tidak bisa memberikan bukti pembelian kepada korban, setelah didesak akhirnya pelaku mengaku uang itu dipakai untuk keperluan pribadinya.
"Pelaku mengaku uang itu tidak dibayarkan kepada pemilik tanah, akhirnya korban mencoba menanyakan hal itu ke pemilik tanah dan ternyata sang pemilik juga mengaku tidak berniat menjual tanah miliknya dan tidak pernah menerima pembayaran dari pelaku, korban melapor polisi dan hari ini kita tahan yang bersangkutan setelah kita lakukan pemeriksaan," beber Dista.
Pelaku sendiri terancam hukuman selama 4 tahun kurungan. "Proses pemeriksaan masih kita lakukan, pelaku saat ini kita tahan," ujarnya.[]






















