- P2KA Lakukan Demo Desak PT KAI Bayar Para Pensiunan
- Penipu Catut Nama Bupati Pandeglang Minta Fee Dana Hibah
- Protes Atas Hasil Imbang , Suporter Hadang Bus Persib Di Flyover Pasupati
- DPRD Pandeglang: Sekdes Pamer Miras Saat Live FB, Harus Dipecat
- Warga Lembang Bakal Sweeping Bikers Sunmori-Night Riding Bikin Resah
- Walkot Nashrudin: Soal Pembentukan Provinsi Cirebon Raya, Jangan Dipaksakan
- TNI AL Bantu Gencarkan Vaksinasi di Ponpes Cirebon
- Terancam 5 Tahun Bui, Tersangka Kasus Bentrok Maut Ormas di Perbatasan Sukabumi-Cianjur
- Saung Pembibitan Ikan yang Ambruk, 2 Pria di Tasikmalaya Tewas Tertimpa
- Amalan Ringan yang Berpahala Besar untuk Para Suami
- Pesta Miras Oplosan, Nyawa 3 Warga Karawang Tak Bisa Diselamatkan
- 12 Rumah Terancam, Titik Longsor di Gununghalu KBB Meluas
- Surati Jokowi, Kapolri Ingin Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN Polri
- 70 Ribu Siswa SMA/SMK di Bandung-Cimahi Tuntas Divaksin
- Sisakan Satu Jenazah WNA Korban Kebakaran Lapas Tangerang , Tak Ada Data Pembanding DNA
Kapan Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair? Intip Bocorannya

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan subsidi gaji bagi karyawan yang terkena dampak PPKM Level 4. Adapun subsidi upah ini akan dicairkan dua bulan sekaligus dengan perbulan Rp500.000 atau Rp1 juta
Direktur Jendral Anggaran Isa Rachamatarwata mengatakan subsidi gaji tersebut sudah disiapkan oleh Kementerian Keuangan. Sedangkan pelaksanaan akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. "Pencairannya itu di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Isa di Jakarta, Minggu (25/7/2021).
Sedangkan Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya terus mempersiapkan penyaluran bantuan tersebut. Menurut dia, apabila data sudah lengkap maka akan bisa cair di bulan Agustus. "Mudah-mudahan subsidi gaji cair di Agustus 2021. Kita terus siapkan dari sisi aturannya, data dan juga hal teknis lainnya," tandasnya.
Baca Lainnya :
- Pelaku PNS Pencurian Masker di RS Cianjur, Hasilnya di Beli Sepeda Motor 0
- Kades Cibentang Sukabumi Ditahan Kejari, Tipu Pengusaha Rp 125 Juta0
- Banjir Bandang Terjang Warga Gununghalu KBB0
- Debt Collector Sadis Rampas Motor dan Bunuh Siswi SMK Mayatnya Dibuang Ke Sungai0
- Jokowi Pecat Evi Novida dari KPU secara Tidak Terhormat0
Sebagai informasi, subsidi gaji akan diberikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Pekerja/buruh penerima upah, lalu pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.
Lalu, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Sementara itu, pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.[]
































