- P2KA Lakukan Demo Desak PT KAI Bayar Para Pensiunan
- Penipu Catut Nama Bupati Pandeglang Minta Fee Dana Hibah
- Protes Atas Hasil Imbang , Suporter Hadang Bus Persib Di Flyover Pasupati
- DPRD Pandeglang: Sekdes Pamer Miras Saat Live FB, Harus Dipecat
- Warga Lembang Bakal Sweeping Bikers Sunmori-Night Riding Bikin Resah
- Walkot Nashrudin: Soal Pembentukan Provinsi Cirebon Raya, Jangan Dipaksakan
- TNI AL Bantu Gencarkan Vaksinasi di Ponpes Cirebon
- Terancam 5 Tahun Bui, Tersangka Kasus Bentrok Maut Ormas di Perbatasan Sukabumi-Cianjur
- Saung Pembibitan Ikan yang Ambruk, 2 Pria di Tasikmalaya Tewas Tertimpa
- Amalan Ringan yang Berpahala Besar untuk Para Suami
- Pesta Miras Oplosan, Nyawa 3 Warga Karawang Tak Bisa Diselamatkan
- 12 Rumah Terancam, Titik Longsor di Gununghalu KBB Meluas
- Surati Jokowi, Kapolri Ingin Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN Polri
- 70 Ribu Siswa SMA/SMK di Bandung-Cimahi Tuntas Divaksin
- Sisakan Satu Jenazah WNA Korban Kebakaran Lapas Tangerang , Tak Ada Data Pembanding DNA
Diduga Selingkuhan Suaminya, Wanita di Makassar Tikam Mahasiswi

MAKASSAR - Seorang wanita berinisial HT (32) terpaksa berurusan dengan kepolisian setelah diduga menikam wanita lain berinisial RK (27) di depan klinik kecantikan di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Kapolsek Panakkukang, AKP Andi Ali Surya mengatakan kini RK yang juga merupakan seorang mahasiswi di perguruan tinggi Makassar masih dirawat di RS Islam Faisal Kota Makassar, setelah ditikam, Kamis (29/7/2021) sore. Sementara pelaku telah diamankan di kantornya.
Ali mengatakan dari keterangan HT, warga asal Kabupaten Gowa, nekat menikam korban lantaran dipicu kecemburuan. "Pelaku menduga bahwa korban adalah orang ketiga dalam rumah tangganya," katanya di Kantornya, Jumat (30/7/2021).
Baca Lainnya :
- Sterilisasi Perbatasan, Standar Operasional Akan Dijalankan Pemkab Sukabumi0
- Disdik Kota Bandung Soal Perpanjangan Masa Belajar di Rumah0
- Perbedaan Batuk karena Gejala Terinfeksi Virus Corona dan Batuk Biasa 0
- Robert Albert Izinkan Legiun Asing Pulang Kampung0
- Update Corona 27 Maret: 1.046 Kasus, 87 Meninggal, 46 Sembuh0
Dia menambahkan, dari hasil penyelidikan lewat sejumlah keterangan saksi dan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara. Pelaku diduga telah membawa pisau dari rumahnya dan menanti korban keluar dari klinik.
Meski begitu, Ali belum mau sesumbar terkait dugaan penganiayaan berencana ini. "Nanti kita perdalam di penyelidikan. Belum (tersangka), masih kita lakukan penyelidikan," paparnya.
Perwira Polri tiga balok ini menyatakan sejauh pemeriksaan terhadap HT telah mengakui perbuatan pidana nya. Meski begitu Ali menyebut, pelaku bisa terancam penjara maksimal tujuh tahun.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat 2 sub Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan mengakibatkan lukanya seseorang dengan ancaman hukuman dan atau lima tahun penjara," tuturnya.
Ali menerangkan, pihaknya sudah memeriksa lima orang saksi, namun dia belum mau mengungkapkan identitasnya. Khusus suami pelaku yang juga diduga berselingkuh dengan korban, juga belum diperiksa.
"Nanti tergantung hasil penyelidikan, kalau memang diperlukan keterangannya nanti kita akan panggil yang bersangkutan. (identitas saksi) saya tidak bisa membuka identitas saksinya," ungkap Ali.
Alumni Akpol tahun 2008 ini mengaku pihaknya masih menunggu kondisi korban yang juga merupakan mahasiswi itu membaik untuk diambil keterangannya. "Kita juga sudah melakukan permintaan visum di rumah sakit itu," ucap Ali.[]
































