- Produksi Narkoba di Rumahnya, Polisi Tangkap Warga Dusun Pagelaran Karawang
- BP2MI Bongkar Penempatan 36 Calon Pekerja Migran Ilegal di Cirebon
- 21 Orang Tak Berkutik Digerebek saat Asyik Judi Sabung Ayam
- Dinkes Kota Bandung Lakukan Tes Antigen Ribuan Siswa
- KPK Klaim Sudah Telusuri Info Beking Azis Syamsuddin di Internal
- Adik Mantan Bupati Lampung Utara Diduga Terima Uang Panas Rp2,3 Miliar
- Indonesia Bungkam Malaysia, Jojo Kunci Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2020
- 7 Santri Tewas Tenggelam 3 Hilang, Kegiatan Pramuka Susur Sungai di Cileueur
- Oknum Guru Ngaji Tega Cabuli 8 Anak Gadis di Bandar Lampung
- Ikrarnya Iblis Di Hadapan Allah Ta`ala Untuk Menipu Manusia Dengan Yang Indah-Indah
- Minuman yang Bisa Bantu Tingkatkan Fungsi Jantung
- Ketimbang Diet, Olahraga Lebih Bermanfaat untuk Umur Panjang
- Objek Wisata di Pangandaran Sosialisasikan PeduliLindungi
- Pemkot Sukabumi Percepat Vaksinasi, RS agar Rekomendasikan ODHA
- Gubernur Jabar Ungkap Rahasia Prestasi Jabar Berkat Sport Sains
Usai Cekik dan Tampar Warga di Jaktim, Oknum TNI AD Diperiksa Kodim

JAKARTA -Babinsa Koramil Palmerah, Sertu SP, melakukan penganiayaan terhadap seorang warga, O (32), di Kramat Jati, Jakarta Timur. Kini Sertu SP menjalani pemeriksaan oleh pihak Kodim 0503/Jakarta Barat.
Penganiayaan itu terjadi pada Senin (16/8). Mulanya, Sertu SP, yang sedang mengantar anaknya berobat, bertemu dengan korban.
"Tiba-tiba (korban) menuduh Sertu SP telah melaporkan korban ke polisi. Mendapat tuduhan tanpa bukti, spontan Sertu SP mencekik dan menampar sebanyak satu kali di pipi korban," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI Tatang Subarna dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021).
Baca Lainnya :
- Rutin Berendam Air Hangat Turunkan Risiko Penyakit Jantung0
- Jangan Asal Mandi, Lakukan Ini agar Kesehatan Kulit Terjaga 0
- Kartu Tani Siap Dipakai Petani di Kotamobagu untuk Tebus Pupuk0
- Via Vallen Tes Laboratorium usai Nyaris Pingsan0
- 10 Hal Terjadi pada Tubuh Bila Biasa Begadang0
Korban merupakan residivis kasus narkoba. Tatang mengatakan korban beberapa kali ditangkap polisi.
"Antara Sertu SP dan korban merupakan tetangga dekat. Korban pernah menjalani hukuman penjara di LP Cipinang selama 5 tahun dalam kasus kepemilikan narkoba. Terakhir, korban ditangkap polisi pada Juli 2021 dalam kasus yang sama," jelas Tatang.
Tatang mengatakan kasus antara Sertu SP dan korban sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun proses hukum tetap berjalan.
"Sertu SP akan diserahkan ke pihak Denpom Jaya 2 Cijantung (sesuai TKP) untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya," imbuh Tatang.
"Komitmen TNI AD untuk mendorong penyelesaian pelanggaran yang dilakukan oleh oknum prajuritnya ke ranah hukum hingga tuntas," lanjutnya.[]
































