- P2KA Lakukan Demo Desak PT KAI Bayar Para Pensiunan
- Penipu Catut Nama Bupati Pandeglang Minta Fee Dana Hibah
- Protes Atas Hasil Imbang , Suporter Hadang Bus Persib Di Flyover Pasupati
- DPRD Pandeglang: Sekdes Pamer Miras Saat Live FB, Harus Dipecat
- Warga Lembang Bakal Sweeping Bikers Sunmori-Night Riding Bikin Resah
- Walkot Nashrudin: Soal Pembentukan Provinsi Cirebon Raya, Jangan Dipaksakan
- TNI AL Bantu Gencarkan Vaksinasi di Ponpes Cirebon
- Terancam 5 Tahun Bui, Tersangka Kasus Bentrok Maut Ormas di Perbatasan Sukabumi-Cianjur
- Saung Pembibitan Ikan yang Ambruk, 2 Pria di Tasikmalaya Tewas Tertimpa
- Amalan Ringan yang Berpahala Besar untuk Para Suami
- Pesta Miras Oplosan, Nyawa 3 Warga Karawang Tak Bisa Diselamatkan
- 12 Rumah Terancam, Titik Longsor di Gununghalu KBB Meluas
- Surati Jokowi, Kapolri Ingin Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN Polri
- 70 Ribu Siswa SMA/SMK di Bandung-Cimahi Tuntas Divaksin
- Sisakan Satu Jenazah WNA Korban Kebakaran Lapas Tangerang , Tak Ada Data Pembanding DNA
Hotel Fasilitasi Warga Isoman, Pemkot Bandung Bebaskan Pajak

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan pembebasan pajak bagi hotel yang memfasilitasi warga melakukan isolasi mandiri. Stimulus ini diberikan sebagai komitmen Pemkot Bandung tehadap perusahaan yang ikut membantu pandemi.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen, pihaknya memberikan relaksasi atau pembebasan pajak bagi hotel yang membuka ruang untuk isolasi mandiri. Pengelola hotel Bisa melampirkan rekomendasi atau surat keterangan dari institusi yang menangani pandemi atau hasil dari test swab PCR.
Baca Lainnya :
- Banjir Bandang Terjang Warga Gununghalu KBB0
- Syarat Menjadi Relawan Virus Corona Covid-19 di Indonesia0
- Rugikan Miliaran,Masa Penahanan Tersangka Kasus Suap RTH Bandung Diperpanjang0
- Demi Perangi Corona dan Tugas Negara,Tim Medis Nekat Abaikan Kekhawatiran Keluarganya0
- Dokter Positif Corona Meninggal di Ruang Isolasi RSHS0
Pihaknya memberikan penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, air tanah yang memiliki pajak terutang. "Selanjutnya, pada saat biasa kalau ada keterlambatan pembayaran pajak kita mengeluarkan surat teguran, sekarang tidak," ucap Iskandar saat Bandung Menjawab secara virtual, Kamis (29/7/2021).
Tak hanya pemberian insentif bagi hotel yang melakukan isoman, Pemkot Bandung juga mengeluarkan kebijakan pengurangan berupa pemberian stimulus 100 persen ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jadi PBB tahun ini masih sama dengan tahun sebelummya. "Ada juga pembebasan PBB dengan nilai kurang atau sama dengan Rp100.000 untuk objek bangunan rumah tinggal," katanya.
"Kita juga memberikan pengurangan 100 persen terhadap permohonan pengurangan pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya atau janda/dudanya," lanjutnya.
Selain itu, ada juga pengurangan 75 persen terhadap pemohon pengurangan oleh Wajib Pajak veteran perdamaian yang masih aktif.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Bapenda Kota Bandung, Lindu Prarespati mengatakan, pembayaran pajak saat ini bisa dilakukan di Bank BJB. Namun khusus untuk PBB bisa juga dibayarkan lewat marketplace.
"Karena jumlah Wajib Pajak PBB di Kota Bandung mendekati 500.000, ada penambahan saluran lain di luar Bank BJB, tetapi dengan penambahan biaya layanan," katanya.
"Khusus untuk PBB bisa dibayar di PT Pos Indonesia, Indomaret, Tokopedia, Gopay, Bukalapak, Blibli, bahkan Bank Sampah Mandiri, untuk yang lainnya sedang berproses," pungkasnya.[]
































