- Mendikbudristek Sampaikan untuk Guru Honorer, Tak Hanya Janji Tapi Segera Terealisasi
- KPK Sebut 86 Persen Koruptor yang Ditangkap Bergelar Sarjana
- Warga Garut Tenggelam di Sungai Cimanuk Sumedang
- Kasatpol PP Mojokerto Minta Pelaku Dihukum, Anak Buah Dianiaya Anggota TNI
- Posisinya Berangkulan, Sejoli Tewas di Tasikmalaya
- Polisi Trenggalek yang Dilaporkan Hamili Wanita Lain Kini Dimutasi
- Jabar Ajak Investor Garap Megaproyek Wana Wisata Ciater 450 Hektare
- Puluhan Orang Terpaksa Mengungsi, Tanah Gerak Rusak Rumah Warga Sukabumi
- Disdukcapil Kota Cimahi Luncurkan Inovasi 3 Aplikasi Adminduk Online
- Siswa dan Guru Positif COVID di Kota Bandung Bertambah Jadi 54 Kasus
- Laptop dan Dokumen Penting Dosen Raib, Penjahat Pecah Kaca Mobil Beraksi di Banjar
- Lulusan SMA Sederajat Dominasi Pemohon Kartu Kuning di Cimahi
- 2 Pemuda di Kabupaten Bandung Dibacok OTK, Diduga Konflik Pilkades
- Siswa dan Guru Terpapar COVID-19 Lebih 5 Persen, PTM 12 Sekolah di Bandung Dihentikan
- Termasuk Jabar 22 Provinsi Catatkan Nol Kematian Akibat Covid-19
Rugikan Miliaran,Masa Penahanan Tersangka Kasus Suap RTH Bandung Diperpanjang

BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan bekas Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemerintah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN) serta mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar (TDQ).
Keduanya yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung pada tahun 2012 dan 2013 itu kembali ditahan 30 hari ke depan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
“Hari ini, Kamis 26 Maret 2020 penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka TDQ dan HN untuk 30 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 27 Maret 2020 sampai dengan 25 April 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK,” tutur Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.
Baca Lainnya :
- Kapolri Jendral Idham Azis Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi0
- Dokter Positif Corona Meninggal di Ruang Isolasi RSHS0
- Pimpinan KPK Kalah Lawan Pegawai soal Rotasi Jabatan0
- Wisma Lapang Tembak di Cimahi Jadi Fasilitas Isolasi Corona0
- Warganet Laporkan Cuitan Ujaran Kebencian atas Kabar Duka Kematian Ibunda Presiden Jokowi0
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu pihak swasta sekaligus makelar tanah bernama Dadang Suganda dan seorang mantan anggota DPRD Kota Bandung lainnya, Kadar Slamet (KS). Kerugian keuangan negara dalam kasus ini cukup besar, yaitu sekitar Rp 69 miliar atau 60 persen dari nilai anggaran yang direalisasikan, Rp 115,22 miliar.
Pengadaan RTH tersebut sebenarnya berangkat dari rencana pembangunan jangka menengah di Kota Bandung. RTH diusulkan dibangun dalam rangka menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air di Kota Bandung, sehingga diperlukan pengadaan tanah untuk merealisasikan RTH tersebut.
Namun, pengadaan tanah untuk kepentingan masyarakat Bandung itu justru dikorupsi hampir setengahnya dan uang puluhan miliar mengalir pada banyak pihak. Pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris pun dilakukan dengan nilai lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setempat.
Kerugian keuangan negara yang cukup besar, yaitu sekitar Rp 69 miliar atau 60 persen dari nilai anggaran yang direalisasikan sangat merugikan keuangan daerah. Praktik korupsi makelar tanah ini juga merugikan masyarakat pemilik tanah yang tahanya dibeli bahkan lebih murah dari NJOP.
Konstruksi perkara dalam kasus ini adalah pada tahun 2011, Dada Rosada selaku Wali Kota Bandung saat itu menetapkan lokasi pengadaan untuk RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp 15 miliar untuk 10.000 meter persegi.
Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk pengadaan RTH.
Besar penambahan anggarannya dari yang semula Rp 15 miliar menjadi Rp 57,21 miliar untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2012. Penambahan anggaran diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan adalah lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah.
Upaya ini diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan. Sekitar bulan September 2012, diajukan kembali penambahan anggaran dari Rp 57 miliar menjadi Rp 123, 93 miliar.
Total anggaran yang telah direalisasikan adalah Rp 115,22 miliar di 7 kecamatan yang terdiri dari 210 bidang tanah. Dalam proses pengadaan ini, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu Kadar Slamet dan Dadang Suganda.
Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi yang telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim terkait penanganan perkara korupsi bansos di Pemkot Bandung. Edi Siswadi pun memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantu Dadang dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar pada Dadang. Namun Dadang hanya memberikan Rp 13,5 miliar pada pemilik tanah, sehingga diduga Dadang diperkaya sekitar Rp 30 miliar. Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp 10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di PN Kota Bandung.






















