- Mendikbudristek Sampaikan untuk Guru Honorer, Tak Hanya Janji Tapi Segera Terealisasi
- KPK Sebut 86 Persen Koruptor yang Ditangkap Bergelar Sarjana
- Warga Garut Tenggelam di Sungai Cimanuk Sumedang
- Kasatpol PP Mojokerto Minta Pelaku Dihukum, Anak Buah Dianiaya Anggota TNI
- Posisinya Berangkulan, Sejoli Tewas di Tasikmalaya
- Polisi Trenggalek yang Dilaporkan Hamili Wanita Lain Kini Dimutasi
- Jabar Ajak Investor Garap Megaproyek Wana Wisata Ciater 450 Hektare
- Puluhan Orang Terpaksa Mengungsi, Tanah Gerak Rusak Rumah Warga Sukabumi
- Disdukcapil Kota Cimahi Luncurkan Inovasi 3 Aplikasi Adminduk Online
- Siswa dan Guru Positif COVID di Kota Bandung Bertambah Jadi 54 Kasus
- Laptop dan Dokumen Penting Dosen Raib, Penjahat Pecah Kaca Mobil Beraksi di Banjar
- Lulusan SMA Sederajat Dominasi Pemohon Kartu Kuning di Cimahi
- 2 Pemuda di Kabupaten Bandung Dibacok OTK, Diduga Konflik Pilkades
- Siswa dan Guru Terpapar COVID-19 Lebih 5 Persen, PTM 12 Sekolah di Bandung Dihentikan
- Termasuk Jabar 22 Provinsi Catatkan Nol Kematian Akibat Covid-19
Kapolri Jendral Idham Azis Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi

JAKARTA– Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menjelaskan alasan dirinya menerbitkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19.
Kapolri mengatakan, dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, pihaknya mengutamakan asas keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
“Salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Itulah alasan Polri mengeluarkan maklumat,” kata Jenderal Idham Azis, di Jakarta, Kamis.
Baca Lainnya :
- Demi Perangi Corona dan Tugas Negara,Tim Medis Nekat Abaikan Kekhawatiran Keluarganya0
- Arab Saudi Minta RI Jemput Jemaah Umroh Overstay, Habib Rizieq Bagaimana0
- Penambahan Pasien Corona Meninggal di RI Hari Ini Jadi Rekor Tertinggi0
- PDIP Dorong Jokowi dan Anies Kaji Opsi Lockdown DKI Jakarta0
- Pernyataan Dewan Pers Terkait Covid-190
Maklumat Kapolri tersebut dikeluarkan dalam rangka menekan laju penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia.
Dalam rangka menjalankan maklumat tersebut, Polri telah membubarkan sebanyak 1.371 kerumunan massa di seluruh Indonesia.
Pihaknya berharap masyarakat menaati imbauan Polri ini dengan tetap berdiam di rumah dan tidak berkerumun demi mencegah penyebaran wabah COVID-19.
Bila terdapat warga yang tidak mengindahkan imbauan aparat untuk tidak berkerumun, bisa dikenakan sanksi pidana dengan pasal berlapis mulai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP hingga Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19, Kapolri Idham Azis meminta masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari, maka kegiatan yang melibatkan banyak orang agar dilaksanakan dengan menjaga jarak.
Kapolri Idham juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta imbauan resmi yang dikeluarkan pemerintah.
Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian bahan pokok maupun kebutuhan lainnya secara berlebihan.
Kapolri juga meminta masyarakat agar tidak terpengaruh dan tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya karena hal itu dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.[]






















