- Bobol ATM di Bandung, Pelaku Tutup CCTV Pakai Cat Semprot
- Polisi Temukan Luka Sayatan Pada Jasad Wanita Hamil yang Dibunuh di Bandung
- Dua Pria Bugil di Gunung Gede Pangrango Dituntut Minta Maaf
- Peringatan Hari Santri Diwarnai Aksi Demo Turunkan Ketua DPRD Kuningan
- 201 Orang Jadi Korban Penipuan Rumah Bersubsidi di Bandung Barat
- Pria Bogor Tewas Tersambar Kereta Saat Nyebrang Sambil Main HP
- Razia Tak Berpusat Satu Titik, Polisi Gelar Operasi Lodaya di Bandung
- RSD Gunung Jati Cirebon Ditutup Sementara, 39 Nakes Positif Corona
- EP, warga Sukoharjo Terduga Pembunuh Yulia yang Tewas Dibakar dalam Mobil
- Harun Masiku 9 Bulan Belum Ketemu, Satgas KPK Dievaluasi Lagi
- Bareskrim Polri Panggil Pentolan KAMI Ahmad Yani Jumat
- Istana Jelaskan soal Beda Halaman Naskah Omnibus Law Ciptaker
- Heru Hidayat Bantah Terima Rp10 Triliun, Pleidoi Jiwasraya
- Naskah UU Cipta Kerja Berubah Jadi 1.187 Halaman, Ini Penjelasan Mensesneg
- IPW: Selain Brigjen E, Ada Belasan Anggota Polri Ditahan Propam Terkait LGBT
Dukung Omnibus Law, Bank Dunia Ingatkan Aturan Pelaksana Harus Kuat

JAKARTA - Bank Dunia mengingatkan bahwa penerapan yang konsisten menjadi penting dalam pemberlakuan Undang-undang Cipta Kerja alias Omnibus Law. Di samping itu, lembaga keuangan internasional itu juga menyebut beleid sapu jagad tersebut membutuhkan peraturan pelaksanaan yang kuat.
"Untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," dinukil dari laman resmi Bank Dunia, worldbank.org, Jumat, 16 Oktober 2020. Di samping itu pelaksanaan beleid itu juga membutuhkan upaya bersama dari pemerintah dan pemangku kepentingan lain.
Secara umum, Bank Dunia melihat Omnibus Law sebagai upaya reformasi besar-besaran untuk menjadikan Indonesia lebih berdaya saing dan mendukung aspirasi jangka panjang bangsa untuk menjadi masyarakat yang sejahtera.
Baca Lainnya :
- Terapi Plasma Darah Selamatkan 4 Pasien Kritis Covid-19 di Cirebon0
- 10 Atlet Top Terjangkit Corona, dari Rossi hingga Ronaldo0
- Gerindra Kota Cimahi Akan Bagikan 5 Ribu Masker Untuk Masyarakat0
- Tim Reaksi Cepat Gelar Ops Yustisi Di Pasar Ampah Dalam Pendisip Linan Protokes Covid-190
- Kakek di Purwakarta Cabuli Pasiennya, Ngaku Dukun0
"Ini dapat mendukung pemulihan ekonomi yang tangguh dan pertumbuhan jangka panjang di Indonesia," tulis Bank Dunia.
Menurut Bank Dunia, penghapusan pembatasan yang berat pada investasi menandakan bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis. Sehingga, beleid tersebut dinilai dapat membantu menarik investor, menciptakan lapangan kerja dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan. Dunia. worldbank.org
"Bank Dunia berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam reformasi ini, menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih cerah bagi seluruh rakyat Indonesia," tulis Bank Dunia.
Di dalam negeri, Undang-undang Cipta Kerja masih sarat penolakan. Penolakan tersebut salah satunya muncul dari kalangan buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja.
Dia menyampaikan ke depan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang. "Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Oktober 2020.
Ke depannya, ada empat langkah yang akan dilakukan buruh dalam menolak UU Cipta Kerja. Pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.
Kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil. Ketiga, meminta legislatif review ke DPR dan eksekutif review ke pemerintah. Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh. []


































