- BBPLK Bandung Targetkan Minimal 70 Persen Peserta Pelatihan Terserap oleh Industri
- Kejati Banten Usut Dugaan Penyunatan Dana Hibah Ponpes Rp 117 Miliar
- Proyek Bersama Korsel-Indonesia, Jet Tempur KF-21 Resmi Meluncur
- Tak Pernah Digaji Majikan 18 Tahun, PMI Kabupaten Bandung Diungsikan ke KJRI Jeddah
- Siswa Antusias Mengikuti Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Di Majalengka
- Buruh di Karawang Polisikan Bos WN Jepang Atas Dugaan Penganiayaan
- 5 Pintu Gerbang Utama Jawa Barat Ini Dijaga Ketat, Pasca Mudik Dilarang
- Ridwan Kamil Lantik Dedi Taufik Jadi Penjabat Bupati Bandung
- Cegah Sahur On The Road, Disdik Jabar Arahkan Pelajar SMA Ikut Pesantren Kilat
- Sakit Hati Ditinggal Menikah, Ayah Kandung Culik Dan Siksa Anaknya
- 1 Buronan Terduga Teroris Jakarta Serahkan Diri ke Polisi
- 3 Gadis Cantik Warga Negara Uzbekistan Dijajakan di Bali
- Petugas Damkar Depok Bongkar Dugaan Korupsi di Tempatnya Bekerja
- Kota Bandung Bakal Gelar Sekolah Tatap Muka Bagi Siswa SD dan SMP
- BLT UMKM Rp1,2 Juta Tetap Disalurkan di Bulan Puasa
Sah, Gaji ke-13 PNS Cair Agustus 2020

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan pada Agustus 2020. Pencairan ini lebih cepat dari pada pernyataan sebelumnya yang menyatakan akan cari September 2020.
Seperti pada Tunjangan Hari Raya (THR) yang lalu, gaji ke-13 hanya akan diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah. Dengan kata lain, gaji ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkat.
“Gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI dan Polri yang tidak masuk dalam kategori pejabat negara eselon I, eselon II dan pejabat setingkatnya,” ujar Sri Mulyani, Selasa (21/7/2020).
Baca Lainnya :
- Tommy Bubarkan Munaslub Berkarya karena Dinilai Inkonstitusional0
- RQV Indonesia, Aksi Bantu Kaki Palsu Bagi 1.000 Difabel Penghafal Al-Quran 0
- Cerita di Balik Batu Permata Langka yang Bikin Penambang Kaya Raya0
- Kejagung Ungkap Peran Pejabat OJK yang Jadi Tersangka Baru Kasus Jiwasraya0
- Ridwan Kamil, Jawa Barat Siap Menampung Relokasi Investasi Dari China0
Anggaran yang disiapkan negara untuk membayar gaji-13 bagi PNS ini mencapai Rp 28,5 triliun. Terdiri atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun. Anggaran ini untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp 6,73 triliun, dan pensiun sebesar Rp 7,86 triliun.
"Sedangkan melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanjda Daerah) sebesar Rp 13,89 triliun. Sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 PNS ini mencapai Rp 28,5 triliun,” kata Sri Mulyani.
"Untuk kebijakan gaji dan pensiunan ke-13 kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada Mei lalu yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I, eselon II dan pejabat setingkat mereka," ujarnya melalui siaran youtube Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/7).
Sri Mulyani mengatakan, seluruh ASN di luar golongan tersebut nantinya akan mendapat gaji ke-13. "Namun gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang berada tidak masuk dalam kategori tersebut," paparnya.
Dalam pencairan gaji ke-13 tersebut, Kementerian Keuangan nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB. Sebab, pencairan gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya sehingga ada penyesuaian berbagai aturan.
"Untuk pelaksanaan ini kami akan melakukan koordinasi dengan MenPan-RB dalam perubahan PP diharapkan dapat selesai dalam waktu 1 hingga 2 minggu sehingga pada Agustus kita sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, Polri dan TNI," jelasnya.[]