- Terawan Agus Putranto Minta Pers Jangan Bikin Gaduh di Tengah Pandemi
- Berkas Kurang, Praperadilan JILID I LBH-Balinkras Dan Polresta Cirebon Ditunda Pekan Depan
- Tony-Antoni Nomor Urut 2, Untuk Pilkada Lampung Selatan
- Tim Pemenangan Sambut Kedatangan Cawagub H. Edy Pratowo di Bartim
- Pemkot Cimahi Siapkan Rp 26 M untuk Pemulihan Ekonomi Akibat COVID-19
- Rekor Membatik Massal Terpanjang, di Pecahkan Warga Parungseah Sukabumi
- Aksi Perampok Bergolok di SPBU Kabupaten Bandung Terekam CCTV
- Seorang Pria di Pangandaran Coret Tembok Sekolah Hina Jokowi hingga Susi
- Revitalisasi Pasar Tagog Padalarang, Pedagang Segera Direlokasi
- Camat dan Lurah di Bandung Dikumpulkan Bahas PSBK
- Ambulans Dihadang Warga di Cianjur, Usai Makamkan Jenazah COVID-19
- Kades di Garut Dipolisikan Diduga Perkosa Anak Gadis Mantan Tim Sukses
- KPK Eksekusi Markus Nari ke Lapas Sukamiskin
- Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Sukabumi Kembali Melonjak
- Kasus Positif Covid-19 Ponpes di Kuningan Bertambah 62 Orang
Jokowi Widodo Revisi Perpres Kartu Pra Kerja, Peserta yang Tak Sesuai Ketentuan Harus Kembalikan Insentif

JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.Perpres tersebut merupakan revisi dari Perpres Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Dalam aturan baru tersebut, pada Pasal 31C diatur ketentuan baru bagi peserta Kartu Prakerja yang tidak sesuai syarat, namun telah menerima uang bantuan untuk biaya pelatihan.
Peserta yang tidak memenuhi syarat dan telah menerima bantuan biaya pelatihan diwajibkan untuk mengembalikan insentif tersebut.
Baca Lainnya :
- Ormas Pemuda Pancasila Provinsi Jawa Barat, Resmi Membentuk Tim 9 Dan membubarkan Korwil.0
- Napak Kala STM-PU`84 Bandung, Menjadi Ajang Silaturahmi Dan Temu Kangen setelah 36 Tahun0
- Saat Penyergapan Kapal Tiongkok Oleh TNI yang Simpan Mayat ABK Indonesia dalam Freezer.0
- Diam-diam Nikah Siri dengan Anggota DPR, Yuni Shara Diancam oleh Istri Kedua sang Pejabat0
- Tommy Bubarkan Munaslub Berkarya karena Dinilai Inkonstitusional0
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan atau insentif tersebut kepada negara," demikian aturan yang tertulis, Jumat (10/7/2020).
Menurut aturan tersebut, peserta wajib mengembalikan uang biaya pelatihan dalam jangka waktu 60 hari. Apabila tidak dikembalikan, manajemen pelaksana akan menggugat ganti rugi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020. Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Pra Kerja.Satu dari poin yang diatur yakni peserta Kartu Pra Kerja yang tidak memenuhi ketentuan, wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan atau insentif kepada negara.
Peserta yang tidak mengembalikan insentif dalam jangka waktu 60 hari akan dikenai sanksi. Yakni Manajemen Pelaksana Kartu Pra Kerja akan melakukan gugatan ganti rugi kepada peserta tersebut.
Adapun peserta yang wajib mengembalikan insentif Kartu Pra Kerja adalah sebagai berikut ini.
1. Bukan pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
2. Bukan pelaku usaha mikro kecil yang terdampak Covid-19.
3. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
4. Berusia kurang dari 18 tahun.
5. Sedang mengikuti pendidikan formal.
6. Pejabat negara, pimpinan, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
7. Aparatur Sipil negara (ASN).
8. Prajutit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota kepolisian negara.
9. Kepala desa dan perangkat desa.
10. Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BMUD).
Tak hanya mengatur soal pengembalian insentif, perpres yang ditandatangani Jokowi pada Selasa (7/7/2020) juga membahas pemalsuan identitas. Bagi peserta Kartu Pra Kerja yang kedapatan memalsukan identitas atau data pribadi, Manajemen Pelaksana berhak melakukan tuntutan pidana.
"Dalam hal penerima Kartu Pra Kerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," jelas Pasal 31D Perpres Nomor 76 Tahun 2020.
Selain itu, lembaga pelatihan Kartu Pra Kerja juga harus memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Lembaga pelatihan yang diselenggarakan swasta, BUMN, BUMD, atau pemerintah.
2. Memiliki kerjasama dengan platform digital
3. Memiliki pelatihan yang berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus.
4. Mendapatkan persetujuan Manajemen PelaksanaDalam program ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun. Diharapkan, anggaran sebesar itu bisa menyasar 5,6 juta peserta.
Setiap peserta Kartu Prakerja mendapatkan dana insentif sebesar Rp 3,55 juta. Rinciannya, sebesar Rp 1 juta untuk biaya pelatihan, Rp 2,4 juta insentif selama 4 bulan, dan Rp 150.000 sebagai insentif setelah mengisi survei terkait pelatihan yang dijalani
Lebih lanjut dijelaskan, Kartu Prakerja tidak bisa diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, kepala desa serta perangkatnya, dan direksi, komisaris serta dewan pengawas BUMN atau BUMD.
Adapun jika penerima Kartu Prakerja melakukan pemalsuan identitas atau data pribadi, Manajemen Pelaksana bisa melakukan tuntutan pidana.
"Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," tulis pasal 31D beleid tersebut.[]































