- Tindaklanjut Pasca Pelatihan Relawan Satgas Covid19 Nasional
- Ariantho S Muler Resmi Terpilih Kembali Menjadi Ketua DPK PKPI Bartim
- Polres Sukabumi Tindak Puluhan Pengendara Sepeda Motor Knalpot Bising
- TKW Cianjur Meninggal Positif Corona di Arab, Keluarga Tuntut Hak Dipenuhi
- Ortu Jadi Korban Bully, Akun Putrinya Diretas Hina Wafat Syekh Ali Jaber
- Pencarian Korban Longsor Sumedang Diperpanjang 3 Hari
- 128 Kios Hangus, Pasar Pamanukan Subang Terbakar
- Zaky Vokalis band Kapte\' Terjerat Narkoba, Ditangkap Polisi
- Santri Diduga Terjebak, Bangunan Asrama Ponpes di Cianjur Roboh
- Seorang Satpam Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Saat Isolasi Mandiri
- Status Waspada, Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 4,5 Km
- 2 Orang Luka, 2 mobil rusak parah usai tertimpa pohon tumbang di Cianjur
- Pohon Setinggi 15 Meter Tumbang, Hujan Deras Terjang Bandung
- Dicopot dari Ketua, Arief Budiman Tetap Jabat Komisioner KPU
- Menkes Jawab soal Wamenkumham Ancam Pidana Penolak Vaksin
Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

JAKARTA, --Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pembubaran berlaku per 20 Juli 2020 atau sejak Perpres No. 82 tahun 2020 diundangkan atau diteken Jokowi.
Pasal 20 Perpres tersebut menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Lainnya :
- Nadiem Dikritik karena Beri Hibah Puluhan Miliar untuk CSR0
- Polisi Tangkap 4 Perompak di Laut Jakarta0
- Polri Tangkap 3 Bos Perusahaan Tersangka Penemuan Jenazah di Freezer Kapal0
- Polres Purwakarta Gelar Operasi Patuh Lodaya Dua Pekan0
- Lima Kota di Jabar Berstatus Zona Oranye Covid-190
Keppres itu adalah dasar hukum keberadaan gugus tugas nasional yang selama ini dipimpin Doni Monardo.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," dikutip dari salinan Perpres.
Sementara pelaksanaan tugas dan fungsi gugus tugas nasional maupun daerah selanjutnya dilaksanakan Komite Kebijakan atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang dipimpin Erick Thohir.
"Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini," bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf c Perpres tersebut.
Jokowi diketahui membentuk tim khusus satgas atau gugus tugas untuk pemulihan ekonomi nasional dan penanganan covid-19. Menteri BUMN Erick Thohir dipilih Jokowi untuk memimpin tim tersebut.
Erick akan melakukan koordinasi antara satuan tugas penanganan virus covid-19 yang diketuai oleh Doni dan satuan tugas baru terkait pemulihan ekonomi nasional yang dipimpin Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin.
Selain Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Presiden Jokowi juga membubarkan 18 lembaga. Pembubaran pun diatur dalam aturan yang sama, yakni Perpres No. 82 tahun 2020.
Jokowi membentuk Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Ketika komite dibentuk pada 20 Juli atau tanggal Perpres itu diundangkan, maka 18 lembaga dibubarkan.[]