- Teriak `Kami Bersamamu Habib Rizieq`saat Bertugas, Oknum Anggota TNI Ditahan 14 Hari
- Syarat dan Biaya Bikin SIM Sesuai Aturan di Tahun 2020 , Jangan Tertipu Calo
- Sekretaris Kecamatan Cihideung Terinfeksi Covid-19, Termasuk Dalam 3 Kasus Baru di Kota Tasikmalaya
- Positif COVID-19, 1 Napi dan 2 Petugas Lapas Tasikmalaya Diisolasi
- Bantuan Kuota Internet, Nadiem Minta Kepsek Segera Unggah Surat Pernyataan
- Moeldoko Tegaskan Pemberian Tanda Jasa Bukan Upaya Pembungkaman
- Polisi Tangkap Wanita Pembuang Janin Dalam Kardus di Bogor
- 4 Warga Purwakarta Meninggal Akibat COVID-19, Selama Dua Hari
- Habib Rizieq Diajak Gabung Partai Masyumi
- Ini Kriteria Kapolri Ideal, Jokowi Diingatkan Jangan Salah Pilih
- MK Gelar Sidang 9 Perkara Uji UU Covid-19 dan UU Cipta Kerja
- Kasus Suap dan Gratifikasi di MA, KPK Panggil Sekretaris Deputi Kemen PANRB
- Lima Pegawai Positif COVID-19, UPI Tutup Empat Gedung
- DAK Kelurahan Rp5,2 Miliar di Kota Cimahi Terserap 80%
- Upah Buruh di Majalengka, Tetapkan UMK 2021 Naik 3,33%
3 Pejabat Pemkab Aceh Tenggara Dibekuk Beli 6 Butir Ekstasi

MEDAN,--Polrestabes Medan membekuk enam orang tersangka, tiga di antaranya merupakan pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, terkait kepemilikan narkoba di Medan.
Penangkapan itu dilakukan di depan salah satu hotel di Jalan Darussalam, Medan, Rabu (30/9).
Ketiga pejabat tersebut antara lain Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Aceh Tenggara berinisial R (52); Kabid Keuangan Pemkab Aceh Tenggara berinsial Z (43); dan staf Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Aceh Tenggara berinsial S (52).
Baca Lainnya :
- Menlu Retno Tekankan Dukungan Indonesia bagi Palestina0
- MUI Desak Pilkada 2020 Ditunda: Demi Keselamatan Jiwa Manusia0
- MA Potong Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun Penjara0
- Petugas Lapas Tangerang Tidur Saat Narapidana WN China Kabur0
- Polda Jabar Ringkus 3 Kurir Narkotika dan Amankan 1 Kg Sabu0
Sementara, tiga tersangka lainnya merupakan warga asal Aceh, yakni SEP (48), D (40) dan B (52).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan awalnya keenam tersangka datang ke Medan, pada Sabtu (26/9) untuk menjenguk istri Bupati yang sakit. Usai menjenguk, keenam tersangka malah berkunjung ke lokasi hiburan malam dan membeli narkoba jenis ekstasi.
"Mereka membeli 6 butir ekstasi, dan mereka pakai ada yang 1 butir, ada yang setengah butir, ada yang seperempat butir," kata Riko didampingi Kepala Satuan Narkoba AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, Rabu (30/9).
Dia mengatakan usai menikmati musik di lokasi hiburan malam, keenamnya bersama dua wanita beranjak ke hotel. Aparat kepolisian yang mendapat informasi tersebut lalu melakukan pengintaian.
"Rekan-rekan Satres Narkoba Polrestabes Medan yang mendapat informasi ini kemudian melakukan surveilance (pengintaian)," kata Riko.
Pada Minggu (27/9) pukul 04.30 WIB, polisi menggeledah keenamnya dan ditemukan satu butir pil ekstasi. Keenamnya sudah ditahan. Sementar, dua wanita yang menemani para tersangka di tempat hiburan malam itu statusnya masih saksi.
"Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 Jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus ini, kita masih melakukan pengembangan," sebutnya.[]


































