- Operasi Pencarian Sriwijaya Air SJ-182 Resmi Dihentikan
- Uang Pensiun PNS Bakal Lebih Besar, Ini Bocorannya
- Pelaku Pelecehan Seksual kepada Istri Isa Bajaj Terancam 10 Tahun Penjara
- Biden Resmi Menjabat, RI Berharap Hubungan dengan AS Menguat
- Jadi Kapolri, Listyo Sigit Diyakini Langsung Bergerak Cari Kabareskrim Baru
- Rencana Listyo Sigit Hapus Tilang di Jalan Mendapat Respons Positif
- Muncikari Penjual Janda secara Online Diringkus di Banyuwangi
- Keponakan Luhut Calon Kuat Bos SWF Dana Abadi RI
- 3 Petinggi Sunda Empire Tetap Divonis 2 Tahun Penjara
- Dalami Suap Proyek di Indramayu, KPK Panggil 4 Legislator Jawa Barat
- Dugaan Korupsi di PG Djatiroto PTPN XI Jember Masuk Tahap Penyidikan
- MAKI Lacak Harun Masiku di Dua Negara, Minta KPK Terbitkan Red Notice
- BMKG Sebut Gempa Dahsyat Sulut 7,1 SR Akibat Subduksi Lempeng Filipina
- Klarifikasi Kasus Pencemaran Nama Baik, 1 Wartawan Dipanggil Ditreskrimum Polda Jabar
- 25 Tapping Box Dipasang di Rumah Makan dan Restoran, Hindari Kebocoran Pajak
Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja

JAKARTA - Omnibus UU Cipta Kerja kini sudah resmi diundangkan. UU Cipta Kerja mendapat nomor UU Nomor 11 Tahun 2020.
Salinan UU Cipta Kerja sudah diunggah di situs remsi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), diakses detikcom pada Senin (2/11/2020).
"Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja," demikian bunyinya.
Baca Lainnya :
- Disangka Bunuh Diri, Suami di Pasuruan Ternyata Tewas Digorok Istri Siri0
- Pinangki Disebut 23 Kali Keluar Negeri Terkait Djoko Tjandra0
- Peta Zona Merah Jabar Berubah, dari Depok Jadi Kota Bekasi0
- 40 Hari Istri Meninggal, Ruslan Buton Diizinkan Keluar Rutan0
- Ditengah Pandemi Wakil Ketua dan Anggota DPR Kunker ke Ukraina 0
UU ini disahkan tanggal 2 November 2020. UU ini ditanda tangani sebagai pengesahan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020. Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245. Omnibus UU Cipta Kerja kini sudah resmi diundangkan. Jumlah halaman final menjadi 1.187 lembar.
Dokumen UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), diakses pada Senin (2/11/2020).
Jumlah halaman di UU ini adalah 1.187 lembar. Tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ada di halaman 769.
UU Cipta Kerja disahkan Jokowi lewat tanda tangan tertanggal 2 November 2020 atau hari ini. Ada pula tanda tangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dalam salinan ini, ada pula tanda tangan Lydia Silvana Djaman selaku Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Setneg.
Sebelumnya, jumlah halaman UU Cipta Kerja sempat berubah-ubah meski sudah disahkan via rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.
Awalnya, berkas digital (soft file) yang terunggah di situs resmi DPR adalah draf RUU Cipta Kerja 1.028 halaman. Pada 5 Oktober, beredar draf UU Cipta Kerja 905 halaman. Selanjutnya setelah pengesahan lewat rapat paripurna DPR 5 Oktober itu, jumlah halaman terus berubah.
Pada 9 Oktober, draf UU Cipta Kerja menjadi 1.052 halaman. Pada 12 Oktober, muncul draf UU Cipta Kerja 1.035 halaman, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi ini adalah naskah final.
Pada 13 Oktober, muncul naskah UU Cipta Kerja 812 halaman. Naskah ini dikirimkan DPR ke Presiden Jokowi lewat Setneg.
Terakhir pada 21 Oktober, ada naskah 1.187 halaman. Ternyata kini diketahui, hasil akhirnya adalah UU Cipta Kerja 1.187 halaman []