- Pemkab Bartim Gelar Apel Kesiapsigaan Personil dan Sapras, Karhutla
- Kebiasaan Kecil yang Ternyata Dapat Picu Depresi
- Wanita Pamer Mobil Dinas TNI di Medsos, Ternyata Gunakan Plat Nomor Palsu
- Bea Cukai Bandung Gagalkan Pengiriman Paket Tembakau Gorila
- Warga Desak Penutupan Tambang Pasir Galunggung di Tasikmalaya
- 13 Terdakwa `Bola Sabu` Sukabumi Dituntut Hukuman Mati
- Wagub Jabar Minta RT/RW Laporkan Kepulangan TKI ,Cegah Corona B117
- Ketahui Dulu 3 Hal, Sebelum Pelihara Lovebird
- Sejumlah Warga Terpapar COVID-19, Selain Klaster Ziarah Desa Sariwangi
- Suap Izin Pengurukan Situ di Tangsel Terbongkar
- Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati, Jadi Bandar Sabu
- Pemkot Bandung Bahas Pencabutan Izin Dua Tempat Hiburan yang Nakal
- 10 Kapal Vietnam dan Malaysia Ditenggelamkan, Curi Ikan di Perairan Indonesia
- Calon Pengantin di Majalengka Cabuli 4 Anak, Tak Kuat Menahan Hasrat
- Empat Warga Karawang Meregang Nyawa, Tiga Kritis Gegara Pesta Miras Dua Hari Nonstop
Dalami Suap Proyek di Indramayu, KPK Panggil 4 Legislator Jawa Barat

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil empat orang anggota DPRD Provinsi Jawa Barat terkait kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu pada 2019.
Keempatnya yakni Ade Barkah Surahman, Phinera Wijaya, Cucu Sugyati, dan Imas Noerani. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024, Abdul Rozaq Muslim (ARM).
"Para saksi diperiksa untuk tersangka ARM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021).
Baca Lainnya :
- Ratusan Rumah di Cibitung Bekasi Direndam Banjir 1,5 Meter0
- Hukum dan Keutamaan Puasa Sunnah di Bulan Rajab0
- Niat dan Tata Cara Puasa Rajab0
- Pasca Serangan Hanau, Jerman Tingkatkan Perlindungan Terhadap Umat Islam0
- Anwar Ibrahim Membujuk Mahathir Agar tak Mundur0
Selain keempat anggota DPRD Jabar, tim penyidik juga memanggil mantan Kepala Bappeda Indramayu M Taufiq Budi Santoso dan mantan Kabid Pengembangan Sumber Daya Air (PSDA) pada Dinas PUPR Indramayu 2017-2020 Kafidun.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019.
Abdul Rozaq diduga menerima uang suap senilai Rp8,5 miliar dari seorang pengusaha Carsa AS. Uang itu disinyalir sebagai upaya untuk memuluskan tujuan Carsa AS dalam mendapatkan proyek pada Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.
Atas ulahnya, Abdul Rozaq Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta. Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.[]

































