- BBPLK Bandung Targetkan Minimal 70 Persen Peserta Pelatihan Terserap oleh Industri
- Kejati Banten Usut Dugaan Penyunatan Dana Hibah Ponpes Rp 117 Miliar
- Proyek Bersama Korsel-Indonesia, Jet Tempur KF-21 Resmi Meluncur
- Tak Pernah Digaji Majikan 18 Tahun, PMI Kabupaten Bandung Diungsikan ke KJRI Jeddah
- Siswa Antusias Mengikuti Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Di Majalengka
- Buruh di Karawang Polisikan Bos WN Jepang Atas Dugaan Penganiayaan
- 5 Pintu Gerbang Utama Jawa Barat Ini Dijaga Ketat, Pasca Mudik Dilarang
- Ridwan Kamil Lantik Dedi Taufik Jadi Penjabat Bupati Bandung
- Cegah Sahur On The Road, Disdik Jabar Arahkan Pelajar SMA Ikut Pesantren Kilat
- Sakit Hati Ditinggal Menikah, Ayah Kandung Culik Dan Siksa Anaknya
- 1 Buronan Terduga Teroris Jakarta Serahkan Diri ke Polisi
- 3 Gadis Cantik Warga Negara Uzbekistan Dijajakan di Bali
- Petugas Damkar Depok Bongkar Dugaan Korupsi di Tempatnya Bekerja
- Kota Bandung Bakal Gelar Sekolah Tatap Muka Bagi Siswa SD dan SMP
- BLT UMKM Rp1,2 Juta Tetap Disalurkan di Bulan Puasa
Pemkot Bandung Bahas Pencabutan Izin Dua Tempat Hiburan yang Nakal

BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung saat ini sedang membahas rencana pencabutan izin operasional terhadap dua tempat usaha. Rencana pencabutan izin tersebut menyusul pelanggaran berulang yang dilakukan pelaku usaha.
Rencana tersebut diakui Camat Bandung wetan, Sony Bachtiar. Pihaknya merekomendasikan pencabutan izin terhadap dua tempat usaha yang terus membandel melanggar protokol kesehatan (prokes). Hal itu terpaksa dilakukan karena dua tempat usaha tersebut sudah melakukan pelanggaran secara berulang.
“Dua tempat ini sedang dibahas tim dinas perizinan, Satpol PP, Bagian Hukum yang selanjutnya disampaikan kepada pimpinan untuk pencabutan rekomendasi izin. Ini berproses karena harus ada kajiannya,” ujar Sony Bachtiar, Kamis (4/3/2021).
Baca Lainnya :
- Cegah Virus Corona, Bupati Sukabumi \"JAGA WUDHU\"0
- Mayat Perempuan Penuh luka Ditemukan di Pinggir Jalan Raya Bandung - Lembang0
- Polisi Membekuk 19 Tersangka Kasus Curat, Curas dan Curanmor di Bandung0
- Mantan Anggota DPRD Bandung Erwan Setiawan, dipanggil KPK 0
- Polisi Menangkap Dua Orang Pengedar Upal di Purwakarta 0
Sony menyatakan, Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan sangat intensif melakukan pengawasan dan penindakan. Mengingat wilayah Bandung Wetan berada di pusat kota. Yakni banyak terdapat cafe dan tempat hiburan. Selama ini cafe dan tempat hiburan kerap menjadi langganan pelanggar aturan protokol kesehatan.
Sejak Desember 2020 silam, Sony bersama jajaran Satpol PP dan didukung oleh kepolisian serta TNI sudah menyegel di 24 tempat. Termasuk dua di antaranya sudah direkomendasikan untuk pencabutan izin.
“Ada 2 tempat yang kita rekomendasikan pencabutan izin karena sudah beberapa kali. Izinnya juga menyalahi karena itu ada restoran difungsikan jadi tempat hiburan. Satu menyalahi operasional dan menyalahi jam operasinal termasuk okupansi,” terangnya.
Sony mengungkapkan, tim Satgas Penanganan Covid-19 Bandung Wetan terdiri dari berbagai elemen dan terbagi tiga tim. Satu tim dibagi dua kelompok yang terus memantau dan berkeliling dari pagi hingga malam.
“Tempat hiburan ini kucing kucingan. Kita datang sudah tutup. Begitu kita sudah tidak di tempat, buka lagi. Karena kita harus keliling dan ketika kembali lagi kita tidak segan menyegel tempat itu,” ujarnya.
Sony menegaskan, upaya pengawasan ketat ini demi menekan penyebaran Covid-19. Mengingat hingga kini Bandung Wetan termasuk wilayah dengan sebaran Covid-19 cukup rendah.
Sekali pun dari warga masyarakat Bandung Wetan terpantau cukup patuh melaksanakan protokol kesehatan, namun Sony harus tetap siaga. Karena wilayah merupakan salah satu pusat aktivitas masyarakat Kota Bandung dan sekitarnya.
“Tahap berikutnya apabila tetap membandel setelah disegel maka kita rekomendasikan pencabutan izin. Karena ada pihak-pihak yang masih mementingkan kepentingan pribadi, mengabaikan kepentingan kita bersama yaitu masalah kesehatan,” katanya.[]

































