- Sejumlah Rumah Warga di Cibadak Sukabumi Gegara Rusak Puting Beliung
- Mahasiswa Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Mega Proyek di DPRD Jabar
- Puskesmas Cibinong Cianjur Ditutup Sementara, 16 Nakes Positif COVID-19
- Ridwan Kamil: Pasien COVID-19 Meningkat, tapi Masih Terkendali
- Pabrik Obat-obatan Terlarang di Tasikmalaya Digerebek, 700.000 Butir Pil Diamankan
- 2 Warga Pandeglang Dibekuk Polda Banten, Selundupkan 90 Ribu Ekor Baby Lobster
- 1,1 Ton Sabu Asal Timur Tengah Berhasil Diungkap Satgas Narkoba Polda Metro
- Usai Hadiri Hajatan 66 Warga Sekampung di Madiun Positif COVID-19
- Saudi Tutup Masjid di Jazan, Setelah Imam Terinfeksi Covid-19
- Kasus Penyalahgunaan Narkoba , Musisi Terkenal AN Ditangkap Polisi di Cibubur
- Beasiswa Aperti BUMN 2021 Telah Dibuka
- Pengumuman Hasil SBMPTN 2021: Cek di 30 Link Ini
- Petani Sapi di Garut Kena Tipu Sampai 460 juta
- Kasus Covid-19 Melonjak, Ridwan Kamil Salahkan Warga Mudik
- Seorang Napi Wanita Tewas, 20 Dirawat di RS, Oplos Minuman dengan Disinfektan
Mendikbud Nadiem Resmi Tiadakan Ujian Nasional 2021

JAKARTA -Pemerintah memutuskan Ujian Nasional (UN) 2021 ditiadakan. Hal ini dilakukan karena penyebaran virus Corona atau COVID-19 yang semakin meningkat.
"Ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," bunyi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
Surat ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada 1 Februari 2021.
Baca Lainnya :
- Mengapa Kepercayaan Publik ke KPK Terjun Bebas di Era Firli Bahuri? 0
- PGRI Pertanyakan SOP, Polisi Botaki 3 Pembina Tersangka Susur Sungai0
- Lokasi Observasi 188 WNI dari Virus Corona Covid-19 di Pulau Sebaru0
- Jadwal Persib di Liga 1 20200
- Ibu dan Anak Tewas Kecelakaan, Akibat Rem Motor Blong0
Surat Edaran tersebut tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Dengan ditiadakannya UN 2021, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Penentuan kelulusan dilakukan melalui:
1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa Pandemi COVID 19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
2. Memperoleh nikai sikap/perilaku minimal baik.
3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Ujian yang dilakukan oleh satuan pendidikan, dilakukan dalam bentuk:
a. Porfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
b. Penugasan
c. Tes secara luring atau daring dan atau
d. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Selain ujian yang ditetapkan satuan pendidikan karena UN 2021 ditiadakan, peserta didik menengah kejuruan dapat mengikuti uji kompetisi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyetaraan bagi lulusan program paket A, paket B, dan paket C dilakukan dengan ketentuan.
Sementara untuk kenaikan kelas, ujian akhir semester kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
2. Penugasan.
3. Tes secara luring atau daring
4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.[]































