- KPK Diminta Ungkap Inisial HK di Kasus Korupsi Bansos Bandung Barat
- Ridwan Kamil Usulkan Pengetatan Mikro, BOR Rumah Sakit COVID-19 Jabar Turun Drastis
- Maki Desak Dipindah ke Lapas Wanita, Pinangki Masih Ditahan di Kejagung
- Satu Warga Sumba Timur Tewas Dibunuh, Tiga Orang Luka Berat dan Ringan
- Mances Pelaku Permerkosa Gadis 15 Tahun Ditangkap Polisi Setelah Satu Tahun Kabur
- Pria Stres Minta Uang Rp10 Juta di Minimarket dan Tantang Polisi di Pamulang
- Dirut dan Komut PT ASA Ditetapkan sebagai Tersangka,Timbun Obat Covid-19
- Rafael Lulus Tes Calon Bintara Polri Tapi Namanya Dihapus, Akhirnya Diterima di Gelombang II Tahun 2022
- Diduga Selingkuhan Suaminya, Wanita di Makassar Tikam Mahasiswi
- Bupati dan Wabup Bandung Retak, Sahrul Gunawan: Saya Tak Pernah Dilibatkan
- Anthony Ginting Ogah Sesumbar Meski Unggul Rekor Pertemuan dari Anders Antonsen
- BOR Rumah Sakit di KBB Terus Turun dan Angka Kesembuhan Naik
- Kantor Desa Girimukti di KBB Dirusak Orang
- Ahsan/Hendra Gagal ke Final Usai Dihentikan Ganda Taiwan Lee Yang/Wang Chi Lin
- Kota Sukabumi Sudah Bebas Dari Zona Merah Covid-19
2 Warga Pandeglang Dibekuk Polda Banten, Selundupkan 90 Ribu Ekor Baby Lobster

BANTEN - Pria berinisial M dibekuk Ditpolairud Polda Banten, usai kedapatan menyelundupkan benih bening lobster/benur (baby lobster), di dalam 15 box sterofoam yang berisi sekitar 90.000 ekor benur jenis Mutiara dan Pasir, pada Sabtu (12/6/2021) sekitar jam 03.00 WIB.
Sebanyak 90.000 baby lobster itu ditangkap saat akan diselundupkan tersangka ke Kota Palembang. Petugas yang mendapatkan laporan akan adanya penyelundupan langsung melakukan pengecekan, dan ternyata pengiriman bibit lobster itu tidak dilengkapi dokumen yang sah, sehingga langsung dilakukan penangkapan.
Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, Seluruh bibit lobster itu, kemudian dilepas ke habitatnya. "Semua lobster dilepaskan dihabitatnya," katanya, kepada media di Serang, Banten, Minggu (13/6/2021).
Baca Lainnya :
- Satu PDP Corona di Tasikmalaya Meninggal Dunia0
- Yana Positif Corona, Oded Minta Wartawan Tes Covid-190
- Sudah 1.812 Orang Meninggal Akibat Corona di Iran, 23.049 Orang Positif0
- Disdik Ciamis Merespons UN 2020 Ditiadakan0
- Jatuh Miskin Usai di Bui Hingga Harus Jual Rumah Seharga Rp 3,5 M0
Menurutnya, Ditpolairud juga sebelumnya menangkap dua tersangka M (26) dan CH (20), warga Kabupaten Pandeglang, berikut barang bukti benih lobster yang berjumlah 24.000 ekor yang terdiri dari 18.000 ekor benih lobster jenis Pasir, dan 6.000 ekor jenis Mutiara.
"Kami konsen terhadap pentingnya penyelamatan sumber daya hayati kelautan, sekaligus melaksanakan UU dan kebijakan Pemerintah untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.
Seluruh Kapolres dan DirPolairud, kata Rudy telah menjalankan instruksi tersebut. Sebab baru-baru ini, Polres Pandeglang, dan Ditreskrimsus Polda Banten, juga mengungkap penyelundupan benur dan telah menangkap pelakunya.
Polres Pandeglang, menangkap dua tersangka SN dan IS berikut barang bukti berupa bibit lobster kurang lebih 1.000 ekor, sedangkan Ditreskrimsus menangkap satu pelaku US (48), warga Kecamatan Malimping Kabupaten Lebak, Banten berikut barang bukti 12.117 ekor benih lobster .
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, dengan penagkapan tersebut kerugian negara sebesar Rp23 miliar dapat dihindarkan. Bahkan bibit-bibit lobster sebanyak itu, kini telah serahkan dan dilepaskan ke habitatnya, bersama LPSPL Serang dan Stasiun Karantina Pengendalian mutu dan Keamanan Hasil Pangan (SKIPM) Merak.
Menurut Edy Sumardi, mengapresiasi atas pengungkapan oleh Ditpolairud Polda Banten, sebagai bagian dari upaya pelestarian sumber daya hayati kelautan. "Saya sangat mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh teman-teman dari personel Ditpolairud Polda Banten. Mereka baru saja menangkap tersangka yang melakukan penyeludupan bibit lobster ," katanya.
Ia mengimbau masyarakat, penjualan bibit lobster harus dilengkapi dengan dokumen yang sah. "Bibit lobster itu, dilindungi UU, adat aturan hukumnya, tanpa itu jelas ilegal," kata Edy Sumardi.
Kepala LPSPL (Loka pengelolaan sumber daya pesisir dan laut) Serang, Syarif Iwan taruna Alkadrie mengatakan, hasil ungkap kasus tindak pidana penyeludupan bibit lobster melanggar UU Perikanan. Setiap benih lobster yang berhasil diselamatkan, akan dilepas-liarkan ke habitatnya di alam laut.
"Kami mengucapkan terima kasih Kepada Ditpolairud Polda Banten, yang telah memberantas penjualan benih lobster secara ilegal. Kami juga bersama tim dari Polda Banten akan lepas liarkan kembali benih lobster tersebut ke laut," ujar Syarif Iwan.[]

































