- BBPLK Bandung Targetkan Minimal 70 Persen Peserta Pelatihan Terserap oleh Industri
- Kejati Banten Usut Dugaan Penyunatan Dana Hibah Ponpes Rp 117 Miliar
- Proyek Bersama Korsel-Indonesia, Jet Tempur KF-21 Resmi Meluncur
- Tak Pernah Digaji Majikan 18 Tahun, PMI Kabupaten Bandung Diungsikan ke KJRI Jeddah
- Siswa Antusias Mengikuti Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Di Majalengka
- Buruh di Karawang Polisikan Bos WN Jepang Atas Dugaan Penganiayaan
- 5 Pintu Gerbang Utama Jawa Barat Ini Dijaga Ketat, Pasca Mudik Dilarang
- Ridwan Kamil Lantik Dedi Taufik Jadi Penjabat Bupati Bandung
- Cegah Sahur On The Road, Disdik Jabar Arahkan Pelajar SMA Ikut Pesantren Kilat
- Sakit Hati Ditinggal Menikah, Ayah Kandung Culik Dan Siksa Anaknya
- 1 Buronan Terduga Teroris Jakarta Serahkan Diri ke Polisi
- 3 Gadis Cantik Warga Negara Uzbekistan Dijajakan di Bali
- Petugas Damkar Depok Bongkar Dugaan Korupsi di Tempatnya Bekerja
- Kota Bandung Bakal Gelar Sekolah Tatap Muka Bagi Siswa SD dan SMP
- BLT UMKM Rp1,2 Juta Tetap Disalurkan di Bulan Puasa
13 Terdakwa `Bola Sabu` Sukabumi Dituntut Hukuman Mati

KABUPATEN SUKABUMI -13 orang terdakwa 'bola sabu' senilai ratusan miliar rupiah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam persidangan yang digelar secara virtual, Kamis (4/3/2021).
JPU dari Kejari Kabupaten Sukabumi masing-masing Dista Anggara, Dhafi Arsyad, Mat Yasin dan Ferdy Setiawan membacakan bergantian tuntutan kepada para terdakwa. Selain 13 orang tersebut terdapat 1 terdakwa lainnya yang dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Hadir sebagai majelis hakim dari Pengadilan Negeri Cibadak yakni Hakim Ketua Aslan Ainin, anggota Agustinus dan Lisa Fatmasari. Dalam persidangan itu terungkap jumlah keseluruhan bola sabu adalah seberat 359 kilogram.
Baca Lainnya :
- Cegah Virus Corona, Bupati Sukabumi \"JAGA WUDHU\"0
- Mayat Perempuan Penuh luka Ditemukan di Pinggir Jalan Raya Bandung - Lembang0
- Polisi Membekuk 19 Tersangka Kasus Curat, Curas dan Curanmor di Bandung0
- Mantan Anggota DPRD Bandung Erwan Setiawan, dipanggil KPK 0
- Polisi Menangkap Dua Orang Pengedar Upal di Purwakarta 0
"Tim JPU telah membacakan surat tuntutan kepada 13 orang terdakwa tindak pidana narkotika dan 1 orang terdakwa Tindak Pidana Pencucian uang yang merupakan sindikat peredaran narkotika jenis sabu seberat 359 kilogram di wilayah Sukabumi," kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto dalam keterangan tertulisnya.
Bambang mengatakan untuk terdakwa atas nama Amu Sukawi, Yondi Caesarianto Citivaga, Moh Iqbal Solehudin, Basuki Kosasih, Ilan, Sukendar, Nandar, Risris Rismanto dan Yunan JPU meyakini mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"JPU meyakini pasal-pasal tindak pidana itu dan mereka dituntut dengan pidana mati. Begitu juga untuk Warga Negara Asing (WNA) asal Iran - Pakistan Hossein Salary Rasid dan Samiullah diyakini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah juga mendapat tuntutan mati," lanjut Bambang.
"Sementara untuk terdakwa WNA Mahmoud Salary Rashid dan Atefeh Nohtani (perempuan), selain dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mereka dijerat juga dengan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan dituntut dengan pidana mati," sambungnya.
Selain 13 terdakwa yang terjerat dengan pasal soal narkotika, seorang terdakwa yakni Risma Ismayanti dijerat dengan pidana Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI No 08 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
"Terdakwa Risma dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda 1.000.000.000 ( satu milyar ) subsidiair 1 tahun kurungan. Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan pledooi ( pembelaan ) pada hari Senin 15 Maret 2021," terang Bambang.
Hal-hal yang memberatkan dijelaskan Bambang, terdakwa merusak generasi muda dan menimbulkan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan manusia masyarakat bangsa dan negara serta ketahanan nasional Republik Indonesia.
"Sebagian dari terdakwa juga berstatus residivis atas kasus serupa (narkotika) mereka juga telah menikmati hasil tindak pidananya," pungkas Bambang.[]

































