- BBPLK Bandung Targetkan Minimal 70 Persen Peserta Pelatihan Terserap oleh Industri
- Kejati Banten Usut Dugaan Penyunatan Dana Hibah Ponpes Rp 117 Miliar
- Proyek Bersama Korsel-Indonesia, Jet Tempur KF-21 Resmi Meluncur
- Tak Pernah Digaji Majikan 18 Tahun, PMI Kabupaten Bandung Diungsikan ke KJRI Jeddah
- Siswa Antusias Mengikuti Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Di Majalengka
- Buruh di Karawang Polisikan Bos WN Jepang Atas Dugaan Penganiayaan
- 5 Pintu Gerbang Utama Jawa Barat Ini Dijaga Ketat, Pasca Mudik Dilarang
- Ridwan Kamil Lantik Dedi Taufik Jadi Penjabat Bupati Bandung
- Cegah Sahur On The Road, Disdik Jabar Arahkan Pelajar SMA Ikut Pesantren Kilat
- Sakit Hati Ditinggal Menikah, Ayah Kandung Culik Dan Siksa Anaknya
- 1 Buronan Terduga Teroris Jakarta Serahkan Diri ke Polisi
- 3 Gadis Cantik Warga Negara Uzbekistan Dijajakan di Bali
- Petugas Damkar Depok Bongkar Dugaan Korupsi di Tempatnya Bekerja
- Kota Bandung Bakal Gelar Sekolah Tatap Muka Bagi Siswa SD dan SMP
- BLT UMKM Rp1,2 Juta Tetap Disalurkan di Bulan Puasa
Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati, Jadi Bandar Sabu

PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejari Palembang, menuntut hukuman mati terhadap Doni, terdakwa kasus peredaran sabu. Doni merupakan mantan anggota DPRD Kota Palembang , yang ditankap BNN karena menjadi bandar sabu .
Tuntutan hukuman mati ini disampaikan JPU, Indah Kumala Dewi, saat membacakan tuntutannya dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1 A Khusus, Kamis (4/3/2021).
Doni bersama empat terdakwa lainnya dituntut pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca Lainnya :
- Cegah Virus Corona, Bupati Sukabumi \"JAGA WUDHU\"0
- Mayat Perempuan Penuh luka Ditemukan di Pinggir Jalan Raya Bandung - Lembang0
- Polisi Membekuk 19 Tersangka Kasus Curat, Curas dan Curanmor di Bandung0
- Mantan Anggota DPRD Bandung Erwan Setiawan, dipanggil KPK 0
- Polisi Menangkap Dua Orang Pengedar Upal di Purwakarta 0
Sementara kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang telah disampaikan JPU. Majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban menyetujuinya dan menunda sidang dua minggu ke depan. "Sidang kita tunda Kamis (18/3/2021) mendatang," katanya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma mengatakan, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan JPU menuntut terdakwa dengan vonis maksimal pidana mati tersebut. "Terdakwa merupakan jaringan narkoba lintas negara , dan terbukti dari fakta persidangan," katanya.
Kemudian, barang bukti yang diamankan dari kelimanya cukup banyak. Berupa 21 ribu pil ekstasi dan 4 kg sabu . Khusus terdakwa Doni, ada pertimbangan lain dimana yang bersangkutan sebelumnya merupakan tokoh masyarakat. "Terdakwa Doni statusnya waktu itu anggota DPRD Kota Palembang , seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," katanya.[]
Menpan RB Beberkan Rincian, kebutuhan CPNS dan Guru dengan skema PPPK tahun 2021
JAKARTA - Proses pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Guru dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021, dengan total jumlah sekitar 1,3 juta pegawai merupakan pengalaman pertama bagi pemerintah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo membeberkan rinciannya, yakni ada sejumlah kurang lebih 1 juta lowongan guru dengan skema PPPK .
Dan para pelamar yang bisa mengisi lowongan ini adalah tenaga-tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud. Para Guru Eks Tenaga Honorer Kategori-2, dan lulusan PPG atau Pendidikan Profesi Guru yang tidak mengajar pun bisa mengisi lowongan Guru PPPK ini.
"Bahkan Kemendikbud menyediakan fasilitas bagi tenaga-tenaga honorer ini meningkatkan kemampuan dalam menghadapi tes seleksi, dan memberikan kesempatan tes sebanyak 3 kali," kata Tjahjo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (5/3/2021)
Masih terkait dengan seleksi ASN dan Guru PPPK, kata Tjahjo, kementerian yang dipimpinnya, Kemenpan RB bersama dengan Kemendikbud serta BKN menyusun rencana ini sejak Februari 2020. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga berkontribusi dalam memberikan komitmen dukungan untuk penyediaan anggaran.
"Sementara terkait dengan pengadaan ASN di Pemerintah Daerah, perlu saya jelaskan, untuk mengisi kebutuhan jabatan lainnya di pemerintah daerah selain jabatan guru, pemerintah juga telah menentukan kebutuhan sekitar 189.000 pegawai," ujarnya.
Kebutuhan 189.000 pegawai yang akan diadakan pada tahun 2021 ini menurut Tjahjo terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru, dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan. Termasuk tenaga kesehatan, dan tenaga lapangan lainnya yang secara operasional menjalankan tugas-tugas spesifik untuk memenuhi target-target pembangunan.
Secara proporsional 70-80% merupakan tenaga-tenaga pelaksana utama di bidang pendidikan, penyuluh pertanian, penyuluh KB, atau pegawai yang langsung bertugas di lapangan. Jumlah tersebut merupakan kebutuhan untuk dua tahun yakni tahun 2020 dan 2021, mengingat pada tahun 2020 pemerintah tidak melaksanakan rekrutmen.
"Sedangkan terkait dengan pengadaan ASN di Pemerintah Pusat, untuk mengisi kebutuhan di instansi pemerintah pusat, pemerintah telah menentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000 baik dari CPNS maupun PPPK, sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi untuk berbagai jabatan yang dibutuhkan," katanya.
Jumlah kebutuhan pegawai di instansi pusat tersebut, kata Tjahjo, merupakan kebutuhan untuk dua tahun yakni tahun 2020 dan 2021, mengingat pada tahun kemarin pemerintah tidak melaksanakan rekrutmen.[]