- Pemkab Bartim Gelar Apel Kesiapsigaan Personil dan Sapras, Karhutla
- Kebiasaan Kecil yang Ternyata Dapat Picu Depresi
- Wanita Pamer Mobil Dinas TNI di Medsos, Ternyata Gunakan Plat Nomor Palsu
- Bea Cukai Bandung Gagalkan Pengiriman Paket Tembakau Gorila
- Warga Desak Penutupan Tambang Pasir Galunggung di Tasikmalaya
- 13 Terdakwa `Bola Sabu` Sukabumi Dituntut Hukuman Mati
- Wagub Jabar Minta RT/RW Laporkan Kepulangan TKI ,Cegah Corona B117
- Ketahui Dulu 3 Hal, Sebelum Pelihara Lovebird
- Sejumlah Warga Terpapar COVID-19, Selain Klaster Ziarah Desa Sariwangi
- Suap Izin Pengurukan Situ di Tangsel Terbongkar
- Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati, Jadi Bandar Sabu
- Pemkot Bandung Bahas Pencabutan Izin Dua Tempat Hiburan yang Nakal
- 10 Kapal Vietnam dan Malaysia Ditenggelamkan, Curi Ikan di Perairan Indonesia
- Calon Pengantin di Majalengka Cabuli 4 Anak, Tak Kuat Menahan Hasrat
- Empat Warga Karawang Meregang Nyawa, Tiga Kritis Gegara Pesta Miras Dua Hari Nonstop
3 Petinggi Sunda Empire Tetap Divonis 2 Tahun Penjara

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis terhadap tiga petinggi Sunda Empire dengan pidana penjara selama 2 tahun. Ketiganya adalah Nasri Banks, Perdana Menteri Sunda Empire (terdakwa 1); Raden Ratnaningrum BMA alias Her Imperial Majesty (HIM) Ratnaningrum Wiradinatakusuma Siliwangi Al-Misri (terdakwa 2), pemimpin tertinggi atau Kaisar Sunda Empire; dan Ki Ageng Ranggasasana, Sekretaris Jenderal Sunda Empire (terdakwa 3).
Perkara banding atas nama Nasri, Ratnaningrum, dan Ranggasasana ditangani dan diadili oleh majelis hakim banding PT Bandung yang dipimpin Rangkilemba Lakukua dengan anggota Binsar Siregar dan Zainuri.
Vonis banding diputuskan dalam dalam rapat permusyawaratan majelis hakim PT Bandung pada Rabu, 6 Januari 2021 oleh tiga orang majelis. Putusan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Senin, 18 Januari 2021 oleh ketua majelis hakim dengan didampingi dua hakim anggota serta dibantu Saleha sebagai panitera pengganti.
Baca Lainnya :
- Ratusan Rumah di Cibitung Bekasi Direndam Banjir 1,5 Meter0
- Hukum dan Keutamaan Puasa Sunnah di Bulan Rajab0
- Niat dan Tata Cara Puasa Rajab0
- Pasca Serangan Hanau, Jerman Tingkatkan Perlindungan Terhadap Umat Islam0
- Anwar Ibrahim Membujuk Mahathir Agar tak Mundur0
Saat pengucapan putusan berlangsung Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat serta tiga terdakwa tidak hadir.
Pernyataan banding lebih dulu diajukan JPU dan tiga terdakwa pada 2 dan 3 November 2020. Sayangnya kedua belah pihak tidak mengajukan memori banding sampai batas waktu yakni 23 November 2020. Meski begitu, pernyataan banding tersebut secara formil dapat diterima.
Majelis hakim banding menyatakan, sependapat dengan putusan dan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dalam putusannya menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat terkait dengan Sunda Empire.
Perbuatan Nasri Banks, Raden Ratnaningrum BMA, dan Ki Ageng Ranggasasana terbukti sebagaimana dakwaan altenatif kesatu. Majelis hakim banding menegaskan, untuk itu maka pertimbangan majelis hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim tingkat banding sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding.
Majelis hakim banding menggariskan, dengan mengambil alih pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sebagaimana, maka majelis hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan PN Bandung.
"Mengadili, satu, menerima permintaan banding dari Para Terdakwa dan Penuntut Umum. Dua, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 471/Pid.Sus/2020/PN.Bdg tanggal 27 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut," tegas Ketua Majelis Hakim Banding Rangkilemba Lakukua saat pengucapan putusan, di Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Hakim Rangkilemba melanjutkan, tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan menurut jenis penahanannya. Empat, menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan. Lima, membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan.
"Yang di tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp5.000," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Bandung menjatuhkan putusan dengan enam amar. Di antaranya satu, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
Dua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun. Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani masing-masing terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan.[]

































