Upah Buruh di Majalengka, Tetapkan UMK 2021 Naik 3,33%

By Polkrim News. 12 Nov 2020, 23:54:50 WIB Jabar
Upah Buruh di Majalengka, Tetapkan UMK 2021 Naik 3,33%

MAJALENGKA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka, Jawa Barat, tahun 2021 mendatang dipastikan naik. Hal itu setelah dilakukannya rapat pleno Dewan Pengupahan di Rumah Makan Tiga Dara, Kamis (11/11/2020).

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka, Sadili mengatakan, setelah ada adu argumentasi antara pengusaha dan pekerja, akhirnya besaran UMK tahun depan bisa diputuskan dalam rapat.

"Melalui sidang pleno hari ini bisa dicapai kata sepakat UMK Majalengka tahun 2021 naik 3,33 persen. Naik jadi Rp2.009.000 setelah ada pembulatan ke atas itu," kata dia.

Baca Lainnya :

Setelah penetapan itu, jelas dia, langkah selanjutnya yang dilakukan Dewan Pengupahan melaporkannya kepada Bupati Majalengka, untuk kemudian dilanjutkan ke Gubernur Jawa Barat.

"Diserahkan kepada Pak Bupati, besok paling lambat. Kita berharap besok juga sudah diteruskan (ke Gubernur). Karena informasinya paling lambat tanggal 14 (November)," jelas Sadili.

Ketua APINDO Kabupaten Majalengka, Dinar Trisnawati mengatakan, pihaknya sejatinya ingin UMK 2021 mendatang naik nol persen. Harapan itu seiring dengan pandemi COVID-19 yang saat ini masih terjadi.

"Ya, akhirnya keputusannyaUMK naik 3,33 persen. Sebetulnya perwakilan dari para pengusaha sih mentok di angka dua persen. Dan kami juga maunya nol persen mengingat situasi pandemi COVID-19 seperti ini," jelas dia.

"Hanya tadi, lumayan negosiasi dan segala macam, akhirnya Kepala Dinas (Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah) sebagai ketua dewan pengupahan mengambil jalan tengah seperti itu," lanjut dia.

Dia menjelaskan, perwakilan dari pekerja sendiri sebelumnya menginginkan kenaikan di atas 3,33 persen. Namun, mereka akhirnya mau menurunkan besaran persentase kenaikan UMK 2021 itu.

"SPSI legowo menurunkan ekspektasinya, kami juga ya mau tidak mau, demi kondusifitas, menaikkan. Meskipun saya harus mempertanggungjawabkannya kembali kepada pengusaha," papar dia.

"Sebenarnya maksimal kenaikkannya di angka dua persen, mengingat situasi seperti ini ya. 3,33 persen itu berlandaskan PP 78. Jadi ketika kami harus mempertanggungjawabkannya, ada landasan hukum yang pasti," lanjut Dinar

Sementara Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Rekonsiliasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPTSK R-KSPSI) Kabupaten Majalengka, Asep Odin mengatakan, inginnya ada kenaikan sebesar 8,51 persen.

Besaran kenaikan UMK itu sesuai dengan aspirasi yang disampaikan kepada Bupati Majalengka, pada audiensi beberapa waktu lalu. "Agak alot juga. Kami minta 8,51 persen seperti saat audiensi," jelas dia.

Dalam rapat tersebut, jelas Asep, ada beberapa pilihan dasar yang akan digunakan untuk penentuan UMK. Dalam rapat itu disampaikan juga pertumbuhan ekonomi secara nasional dari pihak BPS.

"Kami bersepakat untuk memakai PP 78 dengan formula data dari BPS nasional yaitu pertumbuhan ekonomi tri wulan tiga dan empat tahun 2019. Untuk Tri wulan tiganya itu 5,02 persen, triwulan empat sebesar 4, 97 persen. Kemudian dari triwulan satu dan dua tahun 2020. Triwulan satu sebesar 2,97 persen, triwulan duanya -5.32 persen," jelas dia.

"Jadi kalau ditotal dari triwulan tiga dan empat 2019 ditambah triwulan satu dan dua 2020 setelah dibagi empat, jadi 1,91 persen ditambah inflasi 1,42 persen. jadi total 3,33 persen. Rumus ini yang jadi dasar untuk kenaikan UMK 2020," lanjut Asep.[]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

JADWAL SHOLAT HARI INI


Kanan - Iklan 1Kanan - Iklan 2Kanan - Iklan 3Kanan - Iklan 4

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Berita Utama