- Berita tentang tuduhan terhadap salah satu Agen LPG 3 kg.
- Wagub Bali Tak Setuju dengan RUU Larangan Minuman Beralkohol: Arak Itu Warisan
- Api Lalap 5 Rumah di Pagarsih Bandung, Seorang Pria Alami Luka Bakar
- 2 Orang Penggali Sumur di Sukabumi Tewas Kehabisan Oksigen
- 28 Karyawan Positif COVID-19, Muncul Klaster PLTU Cirebon
- Disdik Jabar Dorong Pelajar Jadi Wirausaha di Masa Pandemi COVID-19
- Gus Nur Dibantarkan usai Positif Covid-19
- Doni Apresiasi Anies Jatuhkan Denda Rp50 Juta kepada Rizieq
- Doni: Allah Akan Minta Tanggung Jawab Pembuat Kerumunan
- Maling Ikan di Perairan RI, Kapal Malaysia Kembali Diringkus
- Warga Purwakarta Abaikan Prokes Demi Dapat BLT Rp300 Ribu
- Erick Thohir Rombak Lagi Bos hingga Komisaris ITDC
- 6 Pelaku Pungli Tasikmalaya Dibekuk Polisi, Palak Setiap Sopir Truk Rp50 Ribu
- Jabar Kembali Pinjam Dana PEN Rp2,2 Triliun, Akselerasi Pemulihan Ekonomi
- Bayi Dibuang di Selokan, Pelaku Lebih Dulu Mencekiknya lalu Memotong Tali Ari
Upah Buruh di Majalengka, Tetapkan UMK 2021 Naik 3,33%

MAJALENGKA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka, Jawa Barat, tahun 2021 mendatang dipastikan naik. Hal itu setelah dilakukannya rapat pleno Dewan Pengupahan di Rumah Makan Tiga Dara, Kamis (11/11/2020).
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka, Sadili mengatakan, setelah ada adu argumentasi antara pengusaha dan pekerja, akhirnya besaran UMK tahun depan bisa diputuskan dalam rapat.
"Melalui sidang pleno hari ini bisa dicapai kata sepakat UMK Majalengka tahun 2021 naik 3,33 persen. Naik jadi Rp2.009.000 setelah ada pembulatan ke atas itu," kata dia.
Baca Lainnya :
- 26 Atap Rumah Cimahi Berantakan Akibat Puting Beliung 0
- 8 Personel TNI AD Jadi Tersangka Pembakaran Rumah Dinkes0
- Kasus Penarikan Cadar di Tangerang Dibawa ke Jalur Hukum0
- Belasan Tenaga Kesehatan Karawang Terpapar Covid-190
- Jabar Terus Berupaya Tingkatkan Testing Covid-190
Setelah penetapan itu, jelas dia, langkah selanjutnya yang dilakukan Dewan Pengupahan melaporkannya kepada Bupati Majalengka, untuk kemudian dilanjutkan ke Gubernur Jawa Barat.
"Diserahkan kepada Pak Bupati, besok paling lambat. Kita berharap besok juga sudah diteruskan (ke Gubernur). Karena informasinya paling lambat tanggal 14 (November)," jelas Sadili.
Ketua APINDO Kabupaten Majalengka, Dinar Trisnawati mengatakan, pihaknya sejatinya ingin UMK 2021 mendatang naik nol persen. Harapan itu seiring dengan pandemi COVID-19 yang saat ini masih terjadi.
"Ya, akhirnya keputusannyaUMK naik 3,33 persen. Sebetulnya perwakilan dari para pengusaha sih mentok di angka dua persen. Dan kami juga maunya nol persen mengingat situasi pandemi COVID-19 seperti ini," jelas dia.
"Hanya tadi, lumayan negosiasi dan segala macam, akhirnya Kepala Dinas (Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah) sebagai ketua dewan pengupahan mengambil jalan tengah seperti itu," lanjut dia.
Dia menjelaskan, perwakilan dari pekerja sendiri sebelumnya menginginkan kenaikan di atas 3,33 persen. Namun, mereka akhirnya mau menurunkan besaran persentase kenaikan UMK 2021 itu.
"SPSI legowo menurunkan ekspektasinya, kami juga ya mau tidak mau, demi kondusifitas, menaikkan. Meskipun saya harus mempertanggungjawabkannya kembali kepada pengusaha," papar dia.
"Sebenarnya maksimal kenaikkannya di angka dua persen, mengingat situasi seperti ini ya. 3,33 persen itu berlandaskan PP 78. Jadi ketika kami harus mempertanggungjawabkannya, ada landasan hukum yang pasti," lanjut Dinar
Sementara Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Rekonsiliasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPTSK R-KSPSI) Kabupaten Majalengka, Asep Odin mengatakan, inginnya ada kenaikan sebesar 8,51 persen.
Besaran kenaikan UMK itu sesuai dengan aspirasi yang disampaikan kepada Bupati Majalengka, pada audiensi beberapa waktu lalu. "Agak alot juga. Kami minta 8,51 persen seperti saat audiensi," jelas dia.
Dalam rapat tersebut, jelas Asep, ada beberapa pilihan dasar yang akan digunakan untuk penentuan UMK. Dalam rapat itu disampaikan juga pertumbuhan ekonomi secara nasional dari pihak BPS.
"Kami bersepakat untuk memakai PP 78 dengan formula data dari BPS nasional yaitu pertumbuhan ekonomi tri wulan tiga dan empat tahun 2019. Untuk Tri wulan tiganya itu 5,02 persen, triwulan empat sebesar 4, 97 persen. Kemudian dari triwulan satu dan dua tahun 2020. Triwulan satu sebesar 2,97 persen, triwulan duanya -5.32 persen," jelas dia.
"Jadi kalau ditotal dari triwulan tiga dan empat 2019 ditambah triwulan satu dan dua 2020 setelah dibagi empat, jadi 1,91 persen ditambah inflasi 1,42 persen. jadi total 3,33 persen. Rumus ini yang jadi dasar untuk kenaikan UMK 2020," lanjut Asep.[]


































