- Kabupaten Tasikmalaya Kaji Pembangunan Geopark Di Gunung Galunggung
- Pasien Covid-19 Meninggal di Kabupaten Sukabumi Bertambah
- Kasus COVID-19 Di Kota Sukabumi Melonjak, Petugas Perketat Protokol Kesehatan
- Sri Mulyani Cairkan Anggaran Subsidi Gaji Rp 14,88 T ke Rekening Kemnaker
- Penumpang dari Pelabuhan Merak Jatuh Hanyut di Selat Sunda
- Investigasi Tim Kemanusiaan: Pendeta Yeremia Ditembak TNI
- Penyuap Nurhadi Sembunyi Pakai Mobil Nopol Pejabat Kemenpan
- Ustaz di Aceh Diserang Eks Polisi, Alami Luka di Leher-Tangan
- Polisi Datangi Deklarasi KAMI Jambi, Minta Dihentikan
- Kadiv Propam Polri Ignatius Sigit Meninggal Dunia di RSPAD
- Datang Minta Izin Menikah, Anak Kandung Ini Malah Disetubuhi Bapak Sendiri
- Polres Cianjur Tetapkan Bigboss Tersangka Paket Kurban Bodong
- Jalani Rapid Test, Pengunjung Objek Wisata Lembang Reaktif COVID-19
- Ahli Forensik Selidiki Ambruknya Atap Gedung IGD RSUD Ciamis
- 40 Nakes di Cianjur Positif COVID-19, Mayoritas Bidan-Perawat
Kakek di Purwakarta Cabuli Pasiennya, Ngaku Dukun

PURWAKARTA -Muri (60) warga Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang diringkus Polres Purwakarta. Kakek itu tega mencabuli seorang gadis NEY (17), warga Kiarapedes, Purwakarta.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi bejat itu dengan modus mampu mengusir makhluk halus yang mengganggu korban.
"Pelaku M bercerita bahwa dirinya sanggup mengobati yang diderita korban kemudian pelaku membawa korban ke kamar selanjutnya dilakukan cabul," ujar Kanit PPA Polres Purwakarta Aiptu Agus Permana, Jumat (16/10/2020).
Baca Lainnya :
- Ormas di Jabar Deklarasi Tolak Aksi Anarkis0
- Layanan Puskesmas Ciamis Tutup Sementara, Nakes Positif COVID-190
- Kadis PUPR Kab. Seram Bagian Barat dan PT. Bias Sinar Abadi Diduga Gelapkan Anggaran 0
- Sabu 432 Gram Disita Polres Pelabuhan Tanjung Priok0
- Mirip Richard Muljadi Joging Dikawal PJR Bali, Propam Turun Tangan0
Agus menjelaskan kronologis pelaku dapat menggerayangi tubuh korban. Bermula dari pelaku bertamu kepada orang tua korban dengan tujuan menagih utang piutang gadai kendaraan, Enung ibu korban mengenalkan korban NEY kepala pelaku dan bercerita jika NEY diduga kerasukan makhluk halus.
Karena melihat kemolekan tubuh korban, pelaku M mengaku mampu mengusir makhluk halus yang berada di tubuh korban, karena tidak menaruh curiga ibu korban dan korban menyetujui dan melakukan ritual pengobatan di kamar korban.
"Pelaku melakukan aksinya dengan cara membekap mulut korban dan selanjutnya memegang payudara dan kemaluan korban," kata dia.
Aksi bejat pelaku terungkap ketika korban mengadu perbuatan pelaku ke orang tuanya, selanjutnya orang tua melaporkan ke polisi.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya di Subang setelah ada laporan dari korban, untuk sementara melakukannya satu kali. Kami masih terus dalami dikhawatirkan ada korban lain," ucapnya.
Sementara pelaku mengaku khilaf karena melakukan aksi tersebut, kakek beranak empat dan bercucu satu ini masih memiliki istri.
"Saya khilaf, gelap mata. Saya masih punya istri cuma jarang main dengan istri," ungkap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.[]


































