- 10 Suara Tegas Pangdam Jaya, Soroti FPI Jangan Buat Aturan Sendiri
- Sekeluarga Ditangkap karena Edarkan Narkoba di Sumatera Utara
- KPK perpanjang penahanan tiga tersangka korupsi di PT DI
- Bandung Zona Oranye Covid, RS Disebut Terisi 80 Persen
- Haerudin Tegaskan Heteregonitas Pemahaman Butuh Pendekatan Dialog Bukan Represif
- Belajar Tatap Muka Januari 2021, Ridwan Kamil: Tantangannya di Perkotaan
- Pemotor Bawa Jenazah di Bogor, Ini Kata Polisi
- 2 Muda-Mudi Purwakarta Tewas Usai Pesta Miras
- Aparat Gabungan di Bandung Ikut Turunkan Baliho Habib Rizieq
- Jadi Tersangka, Kades Garut Bantah Perkosa Anak Eks Timses
- Resmi PSBM, Bupati Majalengka Tutup Tempat Wisata-Larang Kegiatan Banyak Massa
- Seorang Meninggal Corona, Pedagang Pasar di Pangandaran Ogah Test Swab
- Napi Otak Pabrik Sabu di Lombok Ternyata Buron Interpol
- Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Baru Dibuka 2021
- Imigrasi Akui Sempat Hapus DPO Djoko Tjandra di Sistem
Datang Minta Izin Menikah, Anak Kandung Ini Malah Disetubuhi Bapak Sendiri

TUBAN -Seorang bapak di Tuban menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Padahal korban datang ke bapaknya ingin meminta izin untuk menikah.
Bapak bejat itu adalah NK, warga Kecamatan Singgahan. Pria 47 tahun ini telah enam kali menyetubuhi anak kandungnya di rumahnya.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan pelaku sebenarnya sudah menikah dua kali. Namun kedua istrinya telah meninggal. Istri kedua meninggal pada 2015.
Baca Lainnya :
- Polres Cianjur Tetapkan Bigboss Tersangka Paket Kurban Bodong 0
- Jalani Rapid Test, Pengunjung Objek Wisata Lembang Reaktif COVID-190
- Ahli Forensik Selidiki Ambruknya Atap Gedung IGD RSUD Ciamis0
- 40 Nakes di Cianjur Positif COVID-19, Mayoritas Bidan-Perawat0
- Pencuri Motor di Cianjur Ditangkap, Belasan Kali Keluar-Masuk Penjara0
Sementara korban yang berusia 17 tahun merupakan anak dari istri pertama.
"Korban ini anak kandung pelaku, tinggal di Kecamatan Senori bersama neneknya karena ibunya meninggal," ujar Ruruh saat ungkap kasus, Jumat (30/10/2020).
Dijelaskan Ruruh, korban saat itu meminta nikah. Lalu oleh neneknya disuruh ke rumah bapaknya di Singgahan untuk meminta izin. Setiba di rumah bapaknya, korban bukannya dinikahkan, korban justru malah disetubuhi.
"Sudah enam kali, modusnya pelaku memberikan iming-iming mau belikan baju tapi tidak pernah terwujud. Tidak sampai hamil," imbuh Ruruh.
Perbuatan bejat itu terungkap saat warga melihat ada perbuatan yang ganjil pelaku terhadap anaknya. Dalam suatu kesempatan, warga bahkan berhasil merekam perbuatan pelaku yang akhirnya dijadikan dasar untuk melapor ke polisi.
Sementara itu, pelaku menyesal telah melakukan perbuatan bejat terhadap putrinya sendiri. Pelaku mengaku khilaf.
"Saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut," ungkap pelaku menunduk.
Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian, sprei, dan rekaman video. Pelaku dijerat pasal undang-undang perlindungan anak (UPPA) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.[]

































