- Kabupaten Tasikmalaya Kaji Pembangunan Geopark Di Gunung Galunggung
- Pasien Covid-19 Meninggal di Kabupaten Sukabumi Bertambah
- Kasus COVID-19 Di Kota Sukabumi Melonjak, Petugas Perketat Protokol Kesehatan
- Sri Mulyani Cairkan Anggaran Subsidi Gaji Rp 14,88 T ke Rekening Kemnaker
- Penumpang dari Pelabuhan Merak Jatuh Hanyut di Selat Sunda
- Investigasi Tim Kemanusiaan: Pendeta Yeremia Ditembak TNI
- Penyuap Nurhadi Sembunyi Pakai Mobil Nopol Pejabat Kemenpan
- Ustaz di Aceh Diserang Eks Polisi, Alami Luka di Leher-Tangan
- Polisi Datangi Deklarasi KAMI Jambi, Minta Dihentikan
- Kadiv Propam Polri Ignatius Sigit Meninggal Dunia di RSPAD
- Datang Minta Izin Menikah, Anak Kandung Ini Malah Disetubuhi Bapak Sendiri
- Polres Cianjur Tetapkan Bigboss Tersangka Paket Kurban Bodong
- Jalani Rapid Test, Pengunjung Objek Wisata Lembang Reaktif COVID-19
- Ahli Forensik Selidiki Ambruknya Atap Gedung IGD RSUD Ciamis
- 40 Nakes di Cianjur Positif COVID-19, Mayoritas Bidan-Perawat
Mirip Richard Muljadi Joging Dikawal PJR Bali, Propam Turun Tangan

DENPASAR -Sebuah video mobil Patroli Jalan Raya (PJR) mengawal 3 orang pria yang sedang joging di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, viral di media sosial (medsos). Salah satu pria dalam video tersebut terlihat mirip Richard Muljadi.
Dalam video tersebut memperlihatkan mobil PJR berada di depan dan diikuti 3 orang yang sedang melakukan joging. Di belakang 3 pria yang joging tampak sebuah mobil berwarna putih ikut mengawal.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan saat ini petugas yang melakukan pengawalan tersebut sudah diperiksa Propam Polda Bali. Menurutnya, petugas tersebut diduga melanggar SOP yang telah ditetapkan.
Baca Lainnya :
- MA Catat 12 Prajurit TNI Dipecat karena LGBT: dari Prada hingga Letkol0
- 1.300 Petani dan Nelayan di Cirebon Bakal Diswab Test0
- Sakit Hati Diejek, Anton Dibunuh Teman di Bekasi0
- Dari AS, Menhan Prabowo Akan ke Austria Bahas Pembelian Jet Tempur0
- Duel Gaya Town Hall Trump vs Biden Setelah Debat Batal0
"Jadi sekarang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda ya," kata Kombes Syamsi, Jumat (16/10/2020).
"Ya itu sekarang lagi diperiksa pengawalnya, jadi jumlahnya belum tahu pasti saya karena sore ini baru dipanggil. Karena baru hari ini, jadi itu kan tidak sesuai dengan prosedur makanya dilakukan pemeriksaan oleh Propam," tambahnya.
Dia mengatakan belum diketahui jenis pelanggaran dari pengawal tersebut karena masih dalam proses pemeriksaan. Syamsi juga menyebutkan belum mengetahui siapa yang dikawal oleh mobil PJR tersebut.
"Itu kan masih dilakukan pemeriksaan jadi namanya pengawalan kan ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengawalan ya jadi dianggap itu tidak sesuai dengan SOP pengawal kan gitu, iya (diduga) menyalahi SOP gitu," jelas Syamsi.
Namun Syamsi mengaku belum tahu soal pria-pria yang dikawal oleh PJR tersebut.
"Saya nggak tahu yang dikawal siapa tapi yang jelas itu kita hanya melakukan pemeriksaan terkait dengan kesalahan anggota yang melanggar SOP dalam pengawalan gitu. Jadi bukan siapa yang dikawal," tambahnya.
Diketahui, Richard Muljadi divonis terbukti bersalah dalam penggunaan narkotika jenis kokain dan divonis pidana selama 1,5 tahun bui. Vonis dijatuhkan hakim pada 28 Februari 2019 oleh PN Jaksel.
Richard Muljadi sebelumnya dituntut 1 tahun penjara atas penggunaan kokain di toilet Restoran Vong, SCBD, Jaksel, pada 22 Agustus 2018.
Pihak Ditjen Pemasyarakatan belum merespons saat dimintai konfirmasi soal masa hukuman Richard Muljadi saat ini.[]


































