- Bobol ATM di Bandung, Pelaku Tutup CCTV Pakai Cat Semprot
- Polisi Temukan Luka Sayatan Pada Jasad Wanita Hamil yang Dibunuh di Bandung
- Dua Pria Bugil di Gunung Gede Pangrango Dituntut Minta Maaf
- Peringatan Hari Santri Diwarnai Aksi Demo Turunkan Ketua DPRD Kuningan
- 201 Orang Jadi Korban Penipuan Rumah Bersubsidi di Bandung Barat
- Pria Bogor Tewas Tersambar Kereta Saat Nyebrang Sambil Main HP
- Razia Tak Berpusat Satu Titik, Polisi Gelar Operasi Lodaya di Bandung
- RSD Gunung Jati Cirebon Ditutup Sementara, 39 Nakes Positif Corona
- EP, warga Sukoharjo Terduga Pembunuh Yulia yang Tewas Dibakar dalam Mobil
- Harun Masiku 9 Bulan Belum Ketemu, Satgas KPK Dievaluasi Lagi
- Bareskrim Polri Panggil Pentolan KAMI Ahmad Yani Jumat
- Istana Jelaskan soal Beda Halaman Naskah Omnibus Law Ciptaker
- Heru Hidayat Bantah Terima Rp10 Triliun, Pleidoi Jiwasraya
- Naskah UU Cipta Kerja Berubah Jadi 1.187 Halaman, Ini Penjelasan Mensesneg
- IPW: Selain Brigjen E, Ada Belasan Anggota Polri Ditahan Propam Terkait LGBT
Sabu 432 Gram Disita Polres Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA -Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 432 gram.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat soal adanya transaksi jual beli narkotika di sekitar Terminal Bus Tanjung Priok. Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pun melakukan penyelidikan ke lokasi.
Dari lokasi, polisi mencurigai salah seorang pengendara motor terkait dengan transaksi barang haram tersebut. Gerak-geriknya pun diikuti hingga si pengendara motor ini masuk ke wilayah Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat, dan kemudian digeledah polisi.
Baca Lainnya :
- Mirip Richard Muljadi Joging Dikawal PJR Bali, Propam Turun Tangan0
- MA Catat 12 Prajurit TNI Dipecat karena LGBT: dari Prada hingga Letkol0
- 1.300 Petani dan Nelayan di Cirebon Bakal Diswab Test0
- Sakit Hati Diejek, Anton Dibunuh Teman di Bekasi0
- Dari AS, Menhan Prabowo Akan ke Austria Bahas Pembelian Jet Tempur0
"Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, anggota kami berhasil menemukan satu paket plastik berisi kristal bening yang diduga sabu ada dalam kantong celana sebelah kiri," kata AKBP Ahrie kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).
Pemotor ini diketahui bernama Desky Tri Kurniawan alias Bang Kie (BK). Dari keterangan DTK, dia menyebut rekannya Santo (S) masih menyimpan lima paket yang diakuinya narkoba jenis sabu. Keberadaan S sendiri saat ini masih diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Kepemilikan sabu dari tersangka DTK yang kemudian disimpan oleh S adalah sabu yang ditimbang dan dibungkus secara bersama-sama dengan tersangka BK dan Santo dalam plastik dengan berat total 432 gram bruto," jelas AKBP Ahrie.
"Barang bukti yang didapat dari tersangka saat ini sedang dilakukan pengecekan uji labolratorium narkotika di Puslabfor Mabes Polri," sambungnya.
AKBP Ahrie menambahkan, tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 (enam) tahun kurungan penjara.
Selain itu, AKBP Ahrie juga mengingatkan bahwa jajarannya akan menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Narkoba ini jelas-jelas merusak generasi bangsa, karena itu akan kami tindak tegas siapapun yang terlibat," ujarnya.[]


































