- P2KA Lakukan Demo Desak PT KAI Bayar Para Pensiunan
- Penipu Catut Nama Bupati Pandeglang Minta Fee Dana Hibah
- Protes Atas Hasil Imbang , Suporter Hadang Bus Persib Di Flyover Pasupati
- DPRD Pandeglang: Sekdes Pamer Miras Saat Live FB, Harus Dipecat
- Warga Lembang Bakal Sweeping Bikers Sunmori-Night Riding Bikin Resah
- Walkot Nashrudin: Soal Pembentukan Provinsi Cirebon Raya, Jangan Dipaksakan
- TNI AL Bantu Gencarkan Vaksinasi di Ponpes Cirebon
- Terancam 5 Tahun Bui, Tersangka Kasus Bentrok Maut Ormas di Perbatasan Sukabumi-Cianjur
- Saung Pembibitan Ikan yang Ambruk, 2 Pria di Tasikmalaya Tewas Tertimpa
- Amalan Ringan yang Berpahala Besar untuk Para Suami
- Pesta Miras Oplosan, Nyawa 3 Warga Karawang Tak Bisa Diselamatkan
- 12 Rumah Terancam, Titik Longsor di Gununghalu KBB Meluas
- Surati Jokowi, Kapolri Ingin Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN Polri
- 70 Ribu Siswa SMA/SMK di Bandung-Cimahi Tuntas Divaksin
- Sisakan Satu Jenazah WNA Korban Kebakaran Lapas Tangerang , Tak Ada Data Pembanding DNA
Syarat Penerima Vaksinasi COVID-19 Usia 12-17 Tahun

JAKARTA -Kini kelompok usia 12-17 tahun sudah bisa divaksinasi COVID-19. Namun, tak semua anak bisa mendapat vaksin COVID-19, karena tergantung dari kondisi tubuhnya masing-masing.
Apa saja syarat vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 12-17 tahun?
Menurut dokter spesialis anak dari RSUP Sanglah Denpasar, Dr dr Ni Putu Siadi Purniti, SpA(K), persyaratannya tak jauh berbeda dengan orang dewasa, yakni tubuh harus dalam keadaan sehat ketika hendak divaksinasi COVID-19. Artinya, para orang tua harus memastikan sang buah hati tidak sedang menderita sakit.
Baca Lainnya :
- Pesinetron Tampan Nekat Kumpul Kebo hingga Miliki Anak dan Berakhir di Jeruji Besi 0
- Driver Ojol hingga Pedagang Pasar Dapat BLT dari Jokowi0
- Cegah PHK, Jokowi Bakal Rilis Surat Utang Buat Pengusaha0
- Australia-Malaysia Turut Berduka Atas Kepergian Ibunda Jokowi0
- Mengenal Kanker Tenggorokan yang Diderita Ibunda Jokowi0
"Siapa anak yang bisa diberikan vaksinasi, itu memang harus sehat. Dia tidak sedang menderita sakit dalam keadaan akut, misalnya demam, batuk, pilek," kata dr Siadi dalam siaran Radio Kesehatan Kemenkes RI, Senin (5/7/2021).
Kemudian apabila sang anak memiliki komorbid atau penyakit penyerta, seperti TBC, asma, kencing manis, penyakit darah, atau jantung, maka sebaiknya para orang tua berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter yang merawatnya. Nanti dokter akan mempertimbangkan, apakah anak tersebut layak mendapat vaksin COVID-19 atau tidak.
Lebih lanjut, kata dr Siadi, selama satu bulan, baik sebelum maupun sesudah, divaksinasi COVID-19, sang anak tidak boleh menerima vaksin jenis lain.
"Dan satu bulan sebelumnya sebaiknya tidak diberikan vaksinasi yang lain dan satu bulan ke depannya juga tidak mendapatkan vaksin jenis lain, supaya memang imunitas oleh vaksin COVID ini bagus," jelasnya.
Jenis vaksin COVID-19 apa yang diberikan pada anak?
Sesuai dengan persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), untuk saat ini jenis vaksin COVID-19 yang sudah bisa diberikan pada kelompok anak di Indonesia adalah vaksin Sinovac. Dosis yang diberikan sebanyak dua kali dengan jarak 28 hari.
Apa saja efek sampingnya pada anak?
Menurut BPOM, efek samping vaksin COVID-19 pada anak dan remaja masih dalam kategori ringan hingga sedang. Artinya, tidak ada efek samping yang serius setelah divaksinasi.
Berikut efek samping yang paling banyak dikeluhkan anak:
Sakit kepala
Nyeri di tempat suntikan
Demam
Hidung berair.[]
































