- Dijamin Lolos Pos Penyekatan, Mudik Pakai Travel ke Tasik: Ongkos 4 Kali Lipat, Bonus Surat Negatif Antigen
- Cegah Kepadatan, Polisi Akan Tutup Jalan ke Pusat Perbelanjaan Bandung
- Mudik Lokal Dilarang, Organda Jabar: Membingungkan Masyarakat
- 5 Warga Garut Tenggelam di Septic Tank, 3 Orang Tewas
- Bandara Semarang Akui insiden Penumpang Covid Lolos Terbang
- Usut Dugaan Suap Penyidik Stepanus, KPK Periksa Walkot Cimahi
- Kunjungi Papua, Panglima TNI Dengar Curhat Komandan Wilayah
- Dua Pemudik Asal Tangerang Positif Covid, Lolos Sampai Solo
- 20 Orang Positif Covid-19, Klaster Jemaah Masjid di Bantul
- Polres Cimahi Putar Balik 66 Kendaraan Pemudik
- Dua Tahun Rasdi Terpaksa Tinggal di Kandang Sapi, Gegara Diputus Tunangan
- Satpol PP KBB Awasi Pusat Perbelanjaan, Antisipasi Pengunjung Membludak
- Jelang Lebaran, Kemendag Pastikan Harga Daging Sapi Tak Melebihi Rp130 Ribu Per Kg
- Alasan MA Perintahkan SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah Dicabut
- Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci Cegah Hipertensi
Polisi Ringkus Sindikat Pembobol ATM di Jakarta, 13 Kali Beraksi

JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara meringkus sindikat pembobol mesin ATM yang sering beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta. Ada enam anggota sindikat pembobol ATM yang dibekuk berinisial BSR (26), HP (21), PK (23), SLM(37), MM (28), dan AIH (24).
"Pengungkapan berawal ketika anggota melakukan patroli di Pademangan. anggota kami mencurigai satu kendaraan roda empat jenis avanza warna putih di dalamnya ada enam orang," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Senin (26/4/2021).
Guruh mengatakan, saat Tim Opsnal mencoba untuk mendatangi dan memberhentikan kendaraan putih tersebut. Pengendara mobil bukannya berhenti, malah menabrak mobil hitam yang digunakan petugas. "Justru malah kita ditabrak dan hal inilah semakin membuat kami curiga. Lalu petugas langsung melakukan penangkapan," ucapnya.
Berdasarkan menurut hasil pemeriksaan, Guruh menuturkan, sindikat ini telah beraksi sebanyak 13 kali di tiga kawasan, seperti di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Tangerang. "Atas perbuatannya, ke enam tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutur Guruh.
Baca Lainnya :
- Wali Kota Bogor Bima Arya Positif Virus 0
- Wasiat Mami Popon Untuk Raffi Ahmad0
- Penyerang Air Keras Novel Polri Siapkan Sembilan Advokat0
- Kuliah Daring, Aptisi Minta Pemerintah Gratiskan Biaya Internet0
- Work From Home [WFH], Ini Solusinya Dengan Aplikasi ZOOM Meeting0
Adapun dalam kasus ini, Polisi telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp30 juta yang ditemukan di mobil pelaku, satu unit obeng untuk mencongkel ATM, hanger pakaian, enam kartu ATM dan tujuh unit ponsel.[]




































