- Sejumlah Rumah Warga di Cibadak Sukabumi Gegara Rusak Puting Beliung
- Mahasiswa Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Mega Proyek di DPRD Jabar
- Puskesmas Cibinong Cianjur Ditutup Sementara, 16 Nakes Positif COVID-19
- Ridwan Kamil: Pasien COVID-19 Meningkat, tapi Masih Terkendali
- Pabrik Obat-obatan Terlarang di Tasikmalaya Digerebek, 700.000 Butir Pil Diamankan
- 2 Warga Pandeglang Dibekuk Polda Banten, Selundupkan 90 Ribu Ekor Baby Lobster
- 1,1 Ton Sabu Asal Timur Tengah Berhasil Diungkap Satgas Narkoba Polda Metro
- Usai Hadiri Hajatan 66 Warga Sekampung di Madiun Positif COVID-19
- Saudi Tutup Masjid di Jazan, Setelah Imam Terinfeksi Covid-19
- Kasus Penyalahgunaan Narkoba , Musisi Terkenal AN Ditangkap Polisi di Cibubur
- Beasiswa Aperti BUMN 2021 Telah Dibuka
- Pengumuman Hasil SBMPTN 2021: Cek di 30 Link Ini
- Petani Sapi di Garut Kena Tipu Sampai 460 juta
- Kasus Covid-19 Melonjak, Ridwan Kamil Salahkan Warga Mudik
- Seorang Napi Wanita Tewas, 20 Dirawat di RS, Oplos Minuman dengan Disinfektan
Alasan MA Perintahkan SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah Dicabut

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membenarkan bahwa pihaknya memerintahkan pemerintah untuk mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Menag) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Benar Informasi itu," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro , Jumat (7/5/2021).
Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.
Baca Lainnya :
- Enam THM di Sukabumi Sepakat Tutup Sementara0
- Grafik Pasien Corona hingga 21 Maret Melonjak Jadi 450 Kasus0
- Pemprov Jabar akan Membagikan Masker Gratis0
- Zona Merah Penyebaran Corona di Jabar 0
- Istilah Asing Bertebaran saat Darurat Corona, Perlu Bahasa Lebih Mudah0
"Menyatakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," dikutip dari putusan yang diterima.
Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, antara lain Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
"Dan karenanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelasnya.
Atas putusan tersebut, MA memerintahkan Mendikbud, Mendagri, dan Menag untuk mencabut Keputusan Bersama tersebut. Selain itu, kata Andi, pihaknya memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia mencantumkan petikan putusan ini dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya negara.
"Menghukum Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah)," pungkasnya.[]
































