- Dijamin Lolos Pos Penyekatan, Mudik Pakai Travel ke Tasik: Ongkos 4 Kali Lipat, Bonus Surat Negatif Antigen
- Cegah Kepadatan, Polisi Akan Tutup Jalan ke Pusat Perbelanjaan Bandung
- Mudik Lokal Dilarang, Organda Jabar: Membingungkan Masyarakat
- 5 Warga Garut Tenggelam di Septic Tank, 3 Orang Tewas
- Bandara Semarang Akui insiden Penumpang Covid Lolos Terbang
- Usut Dugaan Suap Penyidik Stepanus, KPK Periksa Walkot Cimahi
- Kunjungi Papua, Panglima TNI Dengar Curhat Komandan Wilayah
- Dua Pemudik Asal Tangerang Positif Covid, Lolos Sampai Solo
- 20 Orang Positif Covid-19, Klaster Jemaah Masjid di Bantul
- Polres Cimahi Putar Balik 66 Kendaraan Pemudik
- Dua Tahun Rasdi Terpaksa Tinggal di Kandang Sapi, Gegara Diputus Tunangan
- Satpol PP KBB Awasi Pusat Perbelanjaan, Antisipasi Pengunjung Membludak
- Jelang Lebaran, Kemendag Pastikan Harga Daging Sapi Tak Melebihi Rp130 Ribu Per Kg
- Alasan MA Perintahkan SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah Dicabut
- Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci Cegah Hipertensi
Polisi Bekuk Kakak-Adik di Palangkaraya, Cabuli Gadis 14 Tahun

PALANGKARAYA - Kakak beradik sepupu di Palangka Raya, Kalteng mencabuli anak di bawah umur. Pekerjaan pelaku sehari-harinya menjadi badut di Palangka Raya. Sementara korbannya merupakan seorang remaja perempuan berusia 14 tahun.
Kejahatan seksual yang terjadi pada Januari 2021 itu berawal ketika antara salah satu tersangka berpacaran dengan korban. Sebagai pasangan kekasih, korban diajak mendatangi rumah pelaku.
“Pencabulan terjadi di rumah pelaku. Awalnya oleh adik sepupu, kemudian oleh pacar korban. Mereka melakukan secara bergantian," ujar Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Senin (3/5/2021).
Baca Lainnya :
- Ahmad Dhani Ngaku Mulan Jago Urusan Ranjang, Urus Anak Maia Tetap Tak Tergantikan0
- Mudik ke Belanda, Castillion dikhawatirkan tak Bisa Balik Lagi ke Indonesia?0
- Vanessa Angel Sebut Dapat Narkoba dari Kuasa Hukumnya0
- Cara Mengaktifkan Paket Internet Gratis 0
- Di Kota Sukabumi Dapur Warga Terseret Longsor0
Kasus tersebut terungkap pada April 2021 ketika korban menceritakan kepada orang tuanya lalu dilaporkan kepada Polresta Palangka Raya belum lama ini. "Setelah mendapat laporan, langsung kita selidiki dan mengamankan kedua tersangka," ujar Jaladri.
Menurut Jaladri, kedua tersangka yang merupakan kakak adik sepupu tersebut berasal dari Sukabumi, Jawa Barat. Keduanya juga masih di bawah umur. Ada yang 17 tahun dan juga 16 tahun. Baca juga: Istrinya Sakit Menahun Tak Bisa Melayani Seks, Pria di Tuban Ini Cabuli Keponakan Sendiri
Pekerjaan sebagai badut jalanan mengikuti jejak orang tua mereka. Kedua tersangka itu bekerja pada salah satu bengkel variasi spare pat mobil. “Atas kejahatan itu, kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar”.[]




































