- Kabupaten Tasikmalaya Kaji Pembangunan Geopark Di Gunung Galunggung
- Pasien Covid-19 Meninggal di Kabupaten Sukabumi Bertambah
- Kasus COVID-19 Di Kota Sukabumi Melonjak, Petugas Perketat Protokol Kesehatan
- Sri Mulyani Cairkan Anggaran Subsidi Gaji Rp 14,88 T ke Rekening Kemnaker
- Penumpang dari Pelabuhan Merak Jatuh Hanyut di Selat Sunda
- Investigasi Tim Kemanusiaan: Pendeta Yeremia Ditembak TNI
- Penyuap Nurhadi Sembunyi Pakai Mobil Nopol Pejabat Kemenpan
- Ustaz di Aceh Diserang Eks Polisi, Alami Luka di Leher-Tangan
- Polisi Datangi Deklarasi KAMI Jambi, Minta Dihentikan
- Kadiv Propam Polri Ignatius Sigit Meninggal Dunia di RSPAD
- Datang Minta Izin Menikah, Anak Kandung Ini Malah Disetubuhi Bapak Sendiri
- Polres Cianjur Tetapkan Bigboss Tersangka Paket Kurban Bodong
- Jalani Rapid Test, Pengunjung Objek Wisata Lembang Reaktif COVID-19
- Ahli Forensik Selidiki Ambruknya Atap Gedung IGD RSUD Ciamis
- 40 Nakes di Cianjur Positif COVID-19, Mayoritas Bidan-Perawat
Ma`ruf Sebut Vaksin Covid Tak Halal Harus Ada Ketetapan MUI

JAKARTA,--Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut penggunaan vaksin virus corona (Covid-19) tetap harus berdasarkan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekalipun dinyatakan tidak halal.
Menurut Ma'ruf, ketetapan MUI itu penting agar vaksin Covid-19 yang tidak halal tetap dapat digunakan dalam keadaan darurat, selama vaksin yang halal belum ditemukan.
"Maka bisa digunakan walau tidak halal secara darurat, tapi dengan penetapan oleh lembaga bahwa iya, ini boleh digunakan karena keadaannya darurat, tapi harus ada ketetapan yang dikeluarkan oleh MUI," ujar Ma'ruf dalam bincang bersama Tim Satgas Covid-19, Reisa Broto Asmoro yang disiarkan akun YouTube, Jumat (16/10).
Baca Lainnya :
- Hasil CPNS Diumumkan 30 Oktober, Anggota Parpol Akan Dicoret0
- Dilimpahkan ke Kejaksaan, 2 Jenderal Kasus Djoktjan Pakai Seragam Polisi0
- Polisi Periksa Anggota KAMI di Kasus Penganiayaan Aparat0
- 7 Prajurit TNI di Jawa Tengah Terseret Kasus LGBT0
- Siswi SMK Ngawi Gugat Omnibus Law Ciptaker ke MK0
Ma'ruf kembali menerangkan bahwa vaksin corona, meskipun tidak halal, boleh digunakan bila dalam kondisi darurat. Kasus demikian sempat terjadi kala vaksin untuk meningitis juga belum ditemukan.
Berkaca dari vaksin meningitis itu, Ma'ruf menyebut vaksin yang dinyatakan tidak halal tetap boleh digunakan untuk mencegah dampak lain yang lebih berbahaya.
"Seperti meningitis itu ternyata belum ada yang halal, tapi kalau tidak ada, tidak digunakan vaksin akan timbul kebahayaan, akan timbulkan penyakit atau penyakit berkepanjangan," kata dia.
Ketua MUI itu turut menjelaskan, dalam ajaran Islam menjaga jiwa termasuk satu dari lima tujuan syariat, selain menjaga agama.
Dalam kondisi normal, dia berkata menjaga agama harus dinomorsatukan. Namun, dalam kondisi darurat seperti pandemi, menjaga jiwa menurut dia harus diutamakan.
"Karena apa? menjaga jiwa enggak ada alternatif, maka harus diutamakan. Dalam agama, kerjakan salat, ada kemudahan-kemudahan," ujar dia.
Dia mengatakan, pemerintah saat ini tengah serius mengembangkan vaksin lewat Keputusan Presiden Nomor 18/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam Perpres yang diteken Jokowi pada 5 Oktober lalu itu, pemerintah telah mengatur pengadaan hingga distribusi vaksin Covid-19.
Proses pengadaan vaksin itu bakal dilakukan oleh BUMN PT Bio Farma (Persero). Sementara jenis dan jumlah pengadaan vaksin Covid-19 ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan. Jokowi sebelumnya juga menargetkan bahwa program vaksinasi Covid-19 bakal dilakukan pada akhir 2020. Cara itu dilakukan pemerintah baik mandiri maupun bekerja sama dengan negara lain seperti China dan Uni emirat Arab.[]


































