- Bobol ATM di Bandung, Pelaku Tutup CCTV Pakai Cat Semprot
- Polisi Temukan Luka Sayatan Pada Jasad Wanita Hamil yang Dibunuh di Bandung
- Dua Pria Bugil di Gunung Gede Pangrango Dituntut Minta Maaf
- Peringatan Hari Santri Diwarnai Aksi Demo Turunkan Ketua DPRD Kuningan
- 201 Orang Jadi Korban Penipuan Rumah Bersubsidi di Bandung Barat
- Pria Bogor Tewas Tersambar Kereta Saat Nyebrang Sambil Main HP
- Razia Tak Berpusat Satu Titik, Polisi Gelar Operasi Lodaya di Bandung
- RSD Gunung Jati Cirebon Ditutup Sementara, 39 Nakes Positif Corona
- EP, warga Sukoharjo Terduga Pembunuh Yulia yang Tewas Dibakar dalam Mobil
- Harun Masiku 9 Bulan Belum Ketemu, Satgas KPK Dievaluasi Lagi
- Bareskrim Polri Panggil Pentolan KAMI Ahmad Yani Jumat
- Istana Jelaskan soal Beda Halaman Naskah Omnibus Law Ciptaker
- Heru Hidayat Bantah Terima Rp10 Triliun, Pleidoi Jiwasraya
- Naskah UU Cipta Kerja Berubah Jadi 1.187 Halaman, Ini Penjelasan Mensesneg
- IPW: Selain Brigjen E, Ada Belasan Anggota Polri Ditahan Propam Terkait LGBT
Hasil CPNS Diumumkan 30 Oktober, Anggota Parpol Akan Dicoret

JAKARTA,--Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 bakal diumumkan tanggal 30 Oktober 2020. Namun peserta yang diumumkan lolos seleksi tidak langsung dinyatakan resmi menjadi PNS.
"Peserta yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020 tidak serta merta dapat diangkat menjadi CPNS. Ada sejumlah verifikasi peserta yang dilakukan," ungkap Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Paryono melalui keterangan tertulis, Jumat (16/10).
Verifikasi yang dimaksud terdiri dari pemeriksaan keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri dan tidak pernah terlibat politik praktis atau menjadi anggota atau bagian dari partai politik.
Baca Lainnya :
- Dilimpahkan ke Kejaksaan, 2 Jenderal Kasus Djoktjan Pakai Seragam Polisi0
- Polisi Periksa Anggota KAMI di Kasus Penganiayaan Aparat0
- 7 Prajurit TNI di Jawa Tengah Terseret Kasus LGBT0
- Siswi SMK Ngawi Gugat Omnibus Law Ciptaker ke MK0
- Kasus Ruslan Buton, Kesaksian Muannas Beda dengan BAP0
"Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya," lanjutnya.
Paryono mengatakan ini sesuai dengan Peraturan BKN No. 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Pasca pengumuman, peserta dapat menyampaikan sanggahan atas hasil seleksi selama tiga hari sejak 30 Oktober.
Sanggahan yang dapat disampaikan terkait hal yang berdampak pada perubahan hasil seleksi. Peserta dapat menyampaikan sanggahan melalui situs SSCASN dan ditujukan kepada masing-masing instansi.
Setelah hasil diumumkan, tahapan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bakal dilakukan mulai 1-30 November. Kemudian CPNS 2019 bakal ditetapkan mulai tanggal 1 Desember 2020.
Jika masih terdapat formasi kosong pada instansi pusat atau daerah, posisi bisa diisi oleh peserta yang melamar di formasi lain namun dengan jabatan, kualifikasi pendidikan dan lokasi penempatan yang sama, serta memenuhi nilai ambang batas formasi umum dengan peringkat terbaik.
Khusus untuk instansi daerah, jika formasi tersebut masih belum juga terpenuhi, posisi bisa diisi oleh peserta di penempatan lokasi yang berbeda. Namun dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, dan memenuhi nilai ambang batas dengan peringkat terbaik.
BKN mencatat terdapat 297.917 peserta yang seharusnya mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang pada 9-18 Oktober lalu. Yang tercatat hadir ada 293.035 peserta, dan yang tidak hadir ada 4.020 peserta.[]


































