- Kabupaten Tasikmalaya Kaji Pembangunan Geopark Di Gunung Galunggung
- Pasien Covid-19 Meninggal di Kabupaten Sukabumi Bertambah
- Kasus COVID-19 Di Kota Sukabumi Melonjak, Petugas Perketat Protokol Kesehatan
- Sri Mulyani Cairkan Anggaran Subsidi Gaji Rp 14,88 T ke Rekening Kemnaker
- Penumpang dari Pelabuhan Merak Jatuh Hanyut di Selat Sunda
- Investigasi Tim Kemanusiaan: Pendeta Yeremia Ditembak TNI
- Penyuap Nurhadi Sembunyi Pakai Mobil Nopol Pejabat Kemenpan
- Ustaz di Aceh Diserang Eks Polisi, Alami Luka di Leher-Tangan
- Polisi Datangi Deklarasi KAMI Jambi, Minta Dihentikan
- Kadiv Propam Polri Ignatius Sigit Meninggal Dunia di RSPAD
- Datang Minta Izin Menikah, Anak Kandung Ini Malah Disetubuhi Bapak Sendiri
- Polres Cianjur Tetapkan Bigboss Tersangka Paket Kurban Bodong
- Jalani Rapid Test, Pengunjung Objek Wisata Lembang Reaktif COVID-19
- Ahli Forensik Selidiki Ambruknya Atap Gedung IGD RSUD Ciamis
- 40 Nakes di Cianjur Positif COVID-19, Mayoritas Bidan-Perawat
Siswi SMK Ngawi Gugat Omnibus Law Ciptaker ke MK

JAKARTA,--Seorang siswi SMK Negeri 1 Ngawi, Jawa Timur bernama Novita Widyana mengajukan permohonan uji materi terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian telah ada 3 gugatan terhadap undang-undang tersebut yang telah diterima MK.
Dalam website resmi MK, gugatan ini diajukan oleh lima orang penggugat. Salah satunya merupakan pelajar SMK atas nama Novita Widyana.
Selain Novita, penggugat lainnya adalah mahasiswa dari beberapa kampus, yakni Universitas Brawijaya atas nama Elin Dian Sulistiyowati, Universitas Negeri Malang atas nama Alin Septiana, Mahasiswa STKIP Modern Ngawi atas nama Ali Sujito.
Baca Lainnya :
- Kasus Ruslan Buton, Kesaksian Muannas Beda dengan BAP0
- Polisi Ungkap Prostitusi Anak Aceh Usai Temuan Pesta Seks0
- Dukun Cabul di Tangerang yang Mengaku Bisa Sembuhkan Covid-19 Ditangkap0
- Abraham Samad soal Pengadaan Mobil Dinas Pimpinan KPK: Melukai Hati Rakyat0
- Alasan Polisi Baru Periksa Lagi Eks Danjen Kopassus Soenarko soal Kasus Senjata Ilegal0
Lalu atas nama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas yang menyebut dirinya sebagai mantan buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kelima penggugat didampingi oleh beberapa kuasa hukum.
Dalam website resmi MK yang diakses CNNIndonesia.com, Jumat (16/10) permohonan tersebut bernomor APPP Nomor 2039/PAN-PUU.MK/2020 dan masih tercatat sebagai permohonan awal.
Permohonan pertama diajukan oleh karyawan kontrak bernama Dewa Putu Reza dan pekerja lepas Ayu Putri dengan nomor tanda terima 2034/PAN.MK/X/2020.
Kedua pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 59, Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 79 Ayat (2) huruf b dan Pasal 78 Ayat (1) huruf b klaster Ketenagakerjaan UU Ciptaker.
Kedua pemohon mengajukan permohonan uji materi untuk tiga hal dalam UU Ciptaker. Meliputi soal penghapusan batas waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), penghapusan ketentuan minimal dalam memberikan pesangon, serta penghapusan ketentuan istirahat mingguan dan penambahan waktu jam lembur yang mengakibatkan hilangnya perlindungan hukum yang adil bagi para pekerja.[]


































