- Kabupaten Tasikmalaya Kaji Pembangunan Geopark Di Gunung Galunggung
- Pasien Covid-19 Meninggal di Kabupaten Sukabumi Bertambah
- Kasus COVID-19 Di Kota Sukabumi Melonjak, Petugas Perketat Protokol Kesehatan
- Sri Mulyani Cairkan Anggaran Subsidi Gaji Rp 14,88 T ke Rekening Kemnaker
- Penumpang dari Pelabuhan Merak Jatuh Hanyut di Selat Sunda
- Investigasi Tim Kemanusiaan: Pendeta Yeremia Ditembak TNI
- Penyuap Nurhadi Sembunyi Pakai Mobil Nopol Pejabat Kemenpan
- Ustaz di Aceh Diserang Eks Polisi, Alami Luka di Leher-Tangan
- Polisi Datangi Deklarasi KAMI Jambi, Minta Dihentikan
- Kadiv Propam Polri Ignatius Sigit Meninggal Dunia di RSPAD
- Datang Minta Izin Menikah, Anak Kandung Ini Malah Disetubuhi Bapak Sendiri
- Polres Cianjur Tetapkan Bigboss Tersangka Paket Kurban Bodong
- Jalani Rapid Test, Pengunjung Objek Wisata Lembang Reaktif COVID-19
- Ahli Forensik Selidiki Ambruknya Atap Gedung IGD RSUD Ciamis
- 40 Nakes di Cianjur Positif COVID-19, Mayoritas Bidan-Perawat
Abraham Samad soal Pengadaan Mobil Dinas Pimpinan KPK: Melukai Hati Rakyat

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad turut menyoroti rencana pembelian mobil dinas pimpinan lembaga antirasuah. Dia menilai, pengadaan mobil dinas pimpinan KPK era Firli Bahuri itu tidak tepat.
Selain diajukan dalam kondisi krisis ekonomi akibat pandemi, pengadaan mobil dinas juga tidak sesuai dengan prinsip kesederhanaan KPK yang selama ini dipegang teguh.
"Di KPK ada code of conduct, kode prilaku. KPK adalah lembaga role model bagi lembaga yang ada, jadi role model tentang pengelolaan anggaran, yaitu harus menggunakan anggaran itu secara ketat, memberikan penghematan, kesederhanaan dalam fasilitas, kalau yang diwacanakan (pengadaan mobil dinas pimpinan) tidak sedrhana lagi," kata Abraham kepada Liputan6.com, Jumat (16/10/2020).
Baca Lainnya :
- Alasan Polisi Baru Periksa Lagi Eks Danjen Kopassus Soenarko soal Kasus Senjata Ilegal0
- Pentagon Bersiap Sambut Prabowo di Washington0
- Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dana Pensiun PT Pupuk Kaltim0
- Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Bui Seumur Hidup0
- Hasil Tracing Dosen UPN Yogya Meninggal Positif Corona, 4 Orang Terpapar0
Menurut Abraham, jika memang pengadaan mobil dinas sangat diperlukan, maka sebaiknya jenis kendaraan yang dipilih harus dibatasi. Tidak perlu mobil mewah yang harganya mahal.
"Innova saya kira cukup, seperti jaman sebelumya, seperti jaman saya juga, maka tidak tepat jika mobilnya terlalu mewah," ucapnya.
Dia menambahkan, sebaiknya rencana pembelian mobil dinas pimpinan KPK ditiadakan dulu untuk sementara. Walau anggaran tersebut direalisasi di akhir 2021, namun dia meyakini tidak ada yang bisa menjamin bahwa krisis ekonomi telah sirna saat itu.
"Timing tidak tepat, dalam kondisi seperti ini sedang meprihatinkan, banyak rakyat makan saja susah, itu bisa melukai hati mereka, dan tidak ada jaminan 2021 negara kita masih bagus ekonominya karena pandemi. Kalau masih krisis gimana?," kata Abraham menandasi.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan menolak jika diberikan mobil dinas.
Dalam pagu anggaran yang diajukan KPK terdapat pengajuan mobil dinas untuk pimpinan, dewan pengawas, serta pejabat eselon I dan II.
"Kami dari Dewas enggak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi Dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu, kalau pun benar, kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut," ujar Tumpak saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).
Tumpak mengatakan, dirinya dan anggota Dewan Pengawas lainnya sudah mendapatkan tunjangan transportasi yang dia rasa cukup. Jadi, dia memastikan tak mau menggunakan uang negara untuk pengadaan mobil dinas.
"Kami menolak, kenapa? Karena berdasarkan Perpres tentang Penghasilan Dewan Pengawas sudah ada diberikan tunjangan transportasi, sudah cukuplah itu. Begitu sikap kami," kata dia.
Dia mengatakan, pembahasan soal pengadaan mobil dinas untuk komisioner lembaga antirasuah sudah ada saat KPK belum lama dibentuk. Tumpak sendiri merupakan Komisioner KPK jilid I.
"Kalau tanya pengalaman saya dulu, waktu pimpinan KPK jilid pertama, kami juga menolak pemberian mobil dinas. Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama, jadi kalau lah itu benar, baru kali ini pimpinan diberi mobil dinas," kata Tumpak.[]


































