- Kabupaten Tasikmalaya Kaji Pembangunan Geopark Di Gunung Galunggung
- Pasien Covid-19 Meninggal di Kabupaten Sukabumi Bertambah
- Kasus COVID-19 Di Kota Sukabumi Melonjak, Petugas Perketat Protokol Kesehatan
- Sri Mulyani Cairkan Anggaran Subsidi Gaji Rp 14,88 T ke Rekening Kemnaker
- Penumpang dari Pelabuhan Merak Jatuh Hanyut di Selat Sunda
- Investigasi Tim Kemanusiaan: Pendeta Yeremia Ditembak TNI
- Penyuap Nurhadi Sembunyi Pakai Mobil Nopol Pejabat Kemenpan
- Ustaz di Aceh Diserang Eks Polisi, Alami Luka di Leher-Tangan
- Polisi Datangi Deklarasi KAMI Jambi, Minta Dihentikan
- Kadiv Propam Polri Ignatius Sigit Meninggal Dunia di RSPAD
- Datang Minta Izin Menikah, Anak Kandung Ini Malah Disetubuhi Bapak Sendiri
- Polres Cianjur Tetapkan Bigboss Tersangka Paket Kurban Bodong
- Jalani Rapid Test, Pengunjung Objek Wisata Lembang Reaktif COVID-19
- Ahli Forensik Selidiki Ambruknya Atap Gedung IGD RSUD Ciamis
- 40 Nakes di Cianjur Positif COVID-19, Mayoritas Bidan-Perawat
Polisi Ungkap Prostitusi Anak Aceh Usai Temuan Pesta Seks

ACEH, --Polres Pidie membongkar praktik prostitusi yang melibatkan dua anak di bawah umur yang berawal dari pengungkapan pesta seks tiga pasangan muda.
Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian menjelaskan kasus ini bermula dari pengungkapan terhadap kasus pesta seks di sebuah rumah kosong di Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie, Aceh.
"Setelah kami melakukan pengembangan, ternyata dua perempuan anak di bawah umur merupakan korban prostitusi," kata dia, saat dikonfirmasi, Jum’at(16/10).
Baca Lainnya :
- Dukun Cabul di Tangerang yang Mengaku Bisa Sembuhkan Covid-19 Ditangkap0
- Abraham Samad soal Pengadaan Mobil Dinas Pimpinan KPK: Melukai Hati Rakyat0
- Alasan Polisi Baru Periksa Lagi Eks Danjen Kopassus Soenarko soal Kasus Senjata Ilegal0
- Pentagon Bersiap Sambut Prabowo di Washington0
- Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dana Pensiun PT Pupuk Kaltim0
Dari kasus tersebut tiga orang sudah ditetapkan jadi tersangka, satu diantaranya muncikari berinisial IF (38), yang sudah menjajakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks sejak Juli 2020.
Untuk kedua anak ini, polisi menyebut IF sudah menjajakan mereka masing-masing sebanyak empat dan tiga kali. Modusnya ialah mendatangi pelanggan untuk menawarkan jasa seks.
"Modusnya penikmat seks mendatangi mucikari lalu mucikari memperlihatkan para korban anak untuk dipilih oleh para pria hidung belang," katanya.
Untuk sekali kencan, IF memasang tarif dari Rp200 ribu hingga Rp500 ribu. IF, lanjutnya, memungut bagian Rp50 ribu.
"Mucikari ini mematok tarif bayaran sekali kencan antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu," kata Kapolres.
Muncikari itu memilih terminal terpadu Kota Sigli, Kabupaten Pidie, sebagai lokasi berhubungan antara anak di bawah umur itu dengan pelanggan.
Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang Jo pasal 76F Jo pasal 81 Jo pasal 83 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.[]


































