- Produksi Narkoba di Rumahnya, Polisi Tangkap Warga Dusun Pagelaran Karawang
- BP2MI Bongkar Penempatan 36 Calon Pekerja Migran Ilegal di Cirebon
- 21 Orang Tak Berkutik Digerebek saat Asyik Judi Sabung Ayam
- Dinkes Kota Bandung Lakukan Tes Antigen Ribuan Siswa
- KPK Klaim Sudah Telusuri Info Beking Azis Syamsuddin di Internal
- Adik Mantan Bupati Lampung Utara Diduga Terima Uang Panas Rp2,3 Miliar
- Indonesia Bungkam Malaysia, Jojo Kunci Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2020
- 7 Santri Tewas Tenggelam 3 Hilang, Kegiatan Pramuka Susur Sungai di Cileueur
- Oknum Guru Ngaji Tega Cabuli 8 Anak Gadis di Bandar Lampung
- Ikrarnya Iblis Di Hadapan Allah Ta`ala Untuk Menipu Manusia Dengan Yang Indah-Indah
- Minuman yang Bisa Bantu Tingkatkan Fungsi Jantung
- Ketimbang Diet, Olahraga Lebih Bermanfaat untuk Umur Panjang
- Objek Wisata di Pangandaran Sosialisasikan PeduliLindungi
- Pemkot Sukabumi Percepat Vaksinasi, RS agar Rekomendasikan ODHA
- Gubernur Jabar Ungkap Rahasia Prestasi Jabar Berkat Sport Sains
Lurah Nonaktif di Gunungkidul Ngaku Bayar Utang Kasus Korupsi Rp 5,2 M Duit JJLS

GUNUNGKIDUL -Tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Gunungkidul yang sempat buron, Roji Suyanta, terancam hukuman seumur hidup. Lurah nonaktif Karangawen, Girisubo, Gunungkidul, ini mengaku uang hasil kejahatannya untuk bayar utang.
Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, kasus ini berawal dari uang ganti rugi lahan JJLS senilai total Rp 7.128.828.000 yang masuk ke rekening kalurahan. Uang sekitar Rp 7 miliar itu merupakan ganti rugi dari aset Karangawen yang terkena proyek JJLS.
Baca Lainnya :
- Rano Karno Akui Terima Rp 7,5 Miliar dari Adik Ratu Atut0
- Jurusan Pendidikan MIPA UIN SGD Jadi Pionir Pembelajaran Daring0
- Iwa Karniwa Dituntut Enam Tahun Penjara0
- Kematian Siswa Sukabumi, Tujuh Pelajar Ditetapkan Tersangka0
- Rekam Suara di Facebook Bakal Dapat Bayaran0
"Tapi tersangka hanya mentransfer sekitar Rp 1,885 miliar ke rekening kalurahan. Sedangkan Rp 5,243 miliar sisanya tidak disetorkan, begitu pula pendapatan bunga yang mencapai Rp 15,692 juta. Jadi totalnya Rp 5,258 miliar," kata Aditya kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Rabu (13/10/2021).
"Dari keterangan dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Manusia (DPUP-ESDM) DIY, uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi RS," jelasnya.
Dalam kasus ini polisi menyita laporan pertanggungjawaban APBDes 2019-2020, rekening koran kas desa (kalurahan) 2019-2021, serta rekening koran milik tersangka. Pihaknya juga masih mengembangkan kasus tersebut.
"Sementara baru 1 orang yang kami tetapkan tersangka yaitu Lurah Karangawen ini. Untuk lainnya masih kami selidiki," ujar Aditya.
Dia menyebut Roji dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 lebih subsider Pasal 8 UU RI Nomor 31/1999, sebagaimana diubah UU RI Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," ucapnya.
Sementara itu, Roji mengakui mentransfer Rp 1,8 miliar dari rekening pribadinya ke rekening kalurahan. Roji menyebut uang itu telah habis dipakai untuk pembangunan Balai Kalurahan Karangawen, sedangkan sisanya sekitar Rp 5 miliar telah dia habiskan.
"Uangnya saya setorkan ke kalurahan terlebih dahulu. Kemudian yang lainnya saya gunakan karena saya terlilit utang, baik dengan bank, dan perorangan," ujar Roji.
Sebelumnya, Roji sempat ditetapkan sebagai DPO karena mangkir dalam pemeriksaan polisi. Setelah satu bulan hilang tanpa kabar, Roji akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto mengatakan Roji menyerahkan diri Kamis (9/9) lalu. Kepada polisi kala itu, Roji mengaku bukan kabur tapi melarikan diri.
Untuk diketahui, polisi menetapkan Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo, Roji Suyanta, sebagai daftar Pencarian orang (DPO). Hal itu menyusul penetapan Roji sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembebasan lahan milik Kalurahan Karangawen.
"Penetapan DPO Roji Suyanta dilakukan oleh Satreskrim Polres Gunungkidul sejak 18 Agustus 2021," kata Suryanto saat dihubungi wartawan, Selasa (24/8) lalu.[]
<!--[if gte mso 9]><xml>
































