- P2KA Lakukan Demo Desak PT KAI Bayar Para Pensiunan
- Penipu Catut Nama Bupati Pandeglang Minta Fee Dana Hibah
- Protes Atas Hasil Imbang , Suporter Hadang Bus Persib Di Flyover Pasupati
- DPRD Pandeglang: Sekdes Pamer Miras Saat Live FB, Harus Dipecat
- Warga Lembang Bakal Sweeping Bikers Sunmori-Night Riding Bikin Resah
- Walkot Nashrudin: Soal Pembentukan Provinsi Cirebon Raya, Jangan Dipaksakan
- TNI AL Bantu Gencarkan Vaksinasi di Ponpes Cirebon
- Terancam 5 Tahun Bui, Tersangka Kasus Bentrok Maut Ormas di Perbatasan Sukabumi-Cianjur
- Saung Pembibitan Ikan yang Ambruk, 2 Pria di Tasikmalaya Tewas Tertimpa
- Amalan Ringan yang Berpahala Besar untuk Para Suami
- Pesta Miras Oplosan, Nyawa 3 Warga Karawang Tak Bisa Diselamatkan
- 12 Rumah Terancam, Titik Longsor di Gununghalu KBB Meluas
- Surati Jokowi, Kapolri Ingin Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN Polri
- 70 Ribu Siswa SMA/SMK di Bandung-Cimahi Tuntas Divaksin
- Sisakan Satu Jenazah WNA Korban Kebakaran Lapas Tangerang , Tak Ada Data Pembanding DNA
Iwa Karniwa Dituntut Enam Tahun Penjara

BANDUNG,-- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa kembali menjalani sidang lanjutan tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus dugaan korupsi perizinan Meikarta di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung, Senin (24/2). Sidang yang dimulai sore mengagendakan pembacaan tuntutan hukum dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum KPK, Kiki Ahmad Yani meminta agar majelis hakim yang dipimpin Daryanto memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 6 tahun kurungan penjara. Selain itu, menuntut pidana denda Rp 400 juta dengan subsider kurungan penjara 3 bulan.
"Menuntut majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama ditahan dan pidana denda Rp 400 juta rupiah subsider tiga bulan penjara," ujarnya pada sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan Proyek Meikarta di Pengadilan Bandung, Senin (24/2).
Baca Lainnya :
- Kematian Siswa Sukabumi, Tujuh Pelajar Ditetapkan Tersangka0
- Wali Kota Akui Lahan Pabrik PCC Aset Pemkot0
- Rekam Suara di Facebook Bakal Dapat Bayaran0
- Program Asuransi Pertanian Beri Kepastian bagi Para Petani0
- Banjir Setinggi 2 Meter Rendam Wilayah Karawang Selatan0
Ia mengungkapkan, pihaknya pun menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti Rp 400 juta. Menurutnya, jika dalam satu bulan pasca putusan inkrah belum bisa membayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Namun, Kiki mengatakan jika harta benda yang dimiliki terdakwa belum mencukupi maka dipidana dengan kurungan penjara satu tahun penjara. Ia mengatakan, berdasarkan rangkaian fakta hukum yang ada maka dapat disimpulkan terdakwa telah menerima hadiah sebesar Rp 400 juta.
Menurutnya, uang yang diterima terdakwa melalui Soleman dan Waras Wasisto digunakan untuk membeli banner dan spanduk untuk kepentingan sosialisasi terdakwa sebagai bakal calon Gubernur Jawa Barat dan untuk mempercepat proses persetujuan subtansi atas Raperda RDTR yang diajukan Pemkab Bekasi.
"Berdasarkan analisa yuridis dari fakta hukum maka unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti dan terpenuhi secara sah menurut hukum," katanya.
Kiki mengatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1.
Ia menambahkan, yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung dalam mewujudkan pemerintah bebas dari korupsi dan tidak menyesali serta mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan belum pernah dihukum dan punya tanggungan.[]
































