- Produksi Narkoba di Rumahnya, Polisi Tangkap Warga Dusun Pagelaran Karawang
- BP2MI Bongkar Penempatan 36 Calon Pekerja Migran Ilegal di Cirebon
- 21 Orang Tak Berkutik Digerebek saat Asyik Judi Sabung Ayam
- Dinkes Kota Bandung Lakukan Tes Antigen Ribuan Siswa
- KPK Klaim Sudah Telusuri Info Beking Azis Syamsuddin di Internal
- Adik Mantan Bupati Lampung Utara Diduga Terima Uang Panas Rp2,3 Miliar
- Indonesia Bungkam Malaysia, Jojo Kunci Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2020
- 7 Santri Tewas Tenggelam 3 Hilang, Kegiatan Pramuka Susur Sungai di Cileueur
- Oknum Guru Ngaji Tega Cabuli 8 Anak Gadis di Bandar Lampung
- Ikrarnya Iblis Di Hadapan Allah Ta`ala Untuk Menipu Manusia Dengan Yang Indah-Indah
- Minuman yang Bisa Bantu Tingkatkan Fungsi Jantung
- Ketimbang Diet, Olahraga Lebih Bermanfaat untuk Umur Panjang
- Objek Wisata di Pangandaran Sosialisasikan PeduliLindungi
- Pemkot Sukabumi Percepat Vaksinasi, RS agar Rekomendasikan ODHA
- Gubernur Jabar Ungkap Rahasia Prestasi Jabar Berkat Sport Sains
Gelapkan 11 Mobil Mewah, Wanita Asal Kendal Ditangkap Polres Pekalongan

PEKALONGAN - Seorang wanita muda berparas cantik , berinisial R alias WS alias N, warga Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal ditangkap atas kasus penggelapan 11 unit mobil mewah.
Wanita cantik ini diamankan petugas Satreskrim Polres Pekalongan Kota, sejak Jumat (8/10/2021) pekan lalu. Tersangka diamankan petugas usai dilaporkan korbannya atas dugaan penggelapan mobil mewah.
Baca Lainnya :
- Rano Karno Akui Terima Rp 7,5 Miliar dari Adik Ratu Atut0
- Jurusan Pendidikan MIPA UIN SGD Jadi Pionir Pembelajaran Daring0
- Iwa Karniwa Dituntut Enam Tahun Penjara0
- Kematian Siswa Sukabumi, Tujuh Pelajar Ditetapkan Tersangka0
- Rekam Suara di Facebook Bakal Dapat Bayaran0
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi menjelaskan, kejadian bermula saat perkenalan tersangka dengan korban sekira bulan Januari lalu.
“Korban yang merupakan pengusaha rental, terbujuk oleh tersangka dengan iming-iming kerja sama jasa rental. Awalnya, pembayaran beberapa unit kendaraan yang disewa tersangka berjalan normal. Namun, tersangka kemudian menambah beberapa unit lagi yang dipinjamnya, hingga total 11 unit," beber Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng saat konferensi pers, Rabu (13/10/2021).
Berjalannya waktu, korban sudah mulai curiga, karena pembayaran sewa tak lagi mulus dan GPS unit kendaraan juga dimatikan.
"Ternyata, semua kendaraan yang disewa, sudah digadaikan kepada sejumlah orang, dengan nominal bervariasi, mulai dari 15 hingga 50 juta rupiah," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Sementara akibat kasus ini, korban merugi hingga Rp2 miliar.[]
<!--[if gte mso 9]><xml>
































