- Produksi Narkoba di Rumahnya, Polisi Tangkap Warga Dusun Pagelaran Karawang
- BP2MI Bongkar Penempatan 36 Calon Pekerja Migran Ilegal di Cirebon
- 21 Orang Tak Berkutik Digerebek saat Asyik Judi Sabung Ayam
- Dinkes Kota Bandung Lakukan Tes Antigen Ribuan Siswa
- KPK Klaim Sudah Telusuri Info Beking Azis Syamsuddin di Internal
- Adik Mantan Bupati Lampung Utara Diduga Terima Uang Panas Rp2,3 Miliar
- Indonesia Bungkam Malaysia, Jojo Kunci Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2020
- 7 Santri Tewas Tenggelam 3 Hilang, Kegiatan Pramuka Susur Sungai di Cileueur
- Oknum Guru Ngaji Tega Cabuli 8 Anak Gadis di Bandar Lampung
- Ikrarnya Iblis Di Hadapan Allah Ta`ala Untuk Menipu Manusia Dengan Yang Indah-Indah
- Minuman yang Bisa Bantu Tingkatkan Fungsi Jantung
- Ketimbang Diet, Olahraga Lebih Bermanfaat untuk Umur Panjang
- Objek Wisata di Pangandaran Sosialisasikan PeduliLindungi
- Pemkot Sukabumi Percepat Vaksinasi, RS agar Rekomendasikan ODHA
- Gubernur Jabar Ungkap Rahasia Prestasi Jabar Berkat Sport Sains
DPRD Bartim Harap Perda Baru Tingkatkan Pelayanan dan Kualitas Air PDAM

BARITO TIMUR [POLKRIM] - Wakil Ketua I DPRD Barito Timur, Ariantho S Muler, mengharapkan Perda tentang Perusahaan umum Daerah Air Minum atau PDAM Tirta Janang nanti akan mendorong peningkatan pelayanan PDAM kepada pelanggan maupun kualitas air yang didistribusikan.
Hal tersebut disampaikan Ariantho, menanggapi penjelasan kepala daerah atas pengajuan Raperda PDAM Tirta Janang pada rapat paripurna DPRD.
Baca Lainnya :
- Rano Karno Akui Terima Rp 7,5 Miliar dari Adik Ratu Atut0
- Jurusan Pendidikan MIPA UIN SGD Jadi Pionir Pembelajaran Daring0
- Iwa Karniwa Dituntut Enam Tahun Penjara0
- Kematian Siswa Sukabumi, Tujuh Pelajar Ditetapkan Tersangka0
- Rekam Suara di Facebook Bakal Dapat Bayaran0
"Harapan kita kedepan bahwa perusahaan PDAM Tirta Janang ini benar-benar memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat," ujar Ariantho saat diwawancarai usai rapat paripurna.
Menurutnya, secara umum perbedaan Perda PDAM Tirta Janang yang akan menggantikan Perda lama yakni terkait pengelolaan PDAM, termasuk aturan pengangkatan direksi melalui seleksi terbuka.
Ariantho menjelaskan, direktur PDAM nanti tidak dijabat oleh pegawai negeri sipil atau PNS, namun terbuka kesempatan bagi PNS untuk mengikuti seleksi dengan syarat harus mengundurkan diri dari PNS jika dinyatakan lolos.
"Siapa saja boleh ikut seleksi nanti sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan tim seleksi, intinya tidak boleh rangkap jabatan," jelas Ariantho.
Dia berharap pembahasan Raperda tersebut dapat selesai bulan depan sehingga seleksi direksi segera dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat segera dimaksimalkan.
"Kami berharap tim seleksi nanti melakukan seleksi secara terukur yang berorientasi kepada perbaikan pelayanan dan kualitas air PDAM," pungkas Ariantho. (Hs/Byt).
<!--[if gte mso 9]><xml>
































