- Dijamin Lolos Pos Penyekatan, Mudik Pakai Travel ke Tasik: Ongkos 4 Kali Lipat, Bonus Surat Negatif Antigen
- Cegah Kepadatan, Polisi Akan Tutup Jalan ke Pusat Perbelanjaan Bandung
- Mudik Lokal Dilarang, Organda Jabar: Membingungkan Masyarakat
- 5 Warga Garut Tenggelam di Septic Tank, 3 Orang Tewas
- Bandara Semarang Akui insiden Penumpang Covid Lolos Terbang
- Usut Dugaan Suap Penyidik Stepanus, KPK Periksa Walkot Cimahi
- Kunjungi Papua, Panglima TNI Dengar Curhat Komandan Wilayah
- Dua Pemudik Asal Tangerang Positif Covid, Lolos Sampai Solo
- 20 Orang Positif Covid-19, Klaster Jemaah Masjid di Bantul
- Polres Cimahi Putar Balik 66 Kendaraan Pemudik
- Dua Tahun Rasdi Terpaksa Tinggal di Kandang Sapi, Gegara Diputus Tunangan
- Satpol PP KBB Awasi Pusat Perbelanjaan, Antisipasi Pengunjung Membludak
- Jelang Lebaran, Kemendag Pastikan Harga Daging Sapi Tak Melebihi Rp130 Ribu Per Kg
- Alasan MA Perintahkan SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah Dicabut
- Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci Cegah Hipertensi
Buru Pemasok Sabu Rio Reifan, Polisi Dapati Alamat Palsu

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat sempat terkecoh soal keberadaan pemasok narkoba jenis sabu ke artis Rio Reifan berinisial F. Lokasi yang didatangi di Depok ternyata alamat palsu.
"Kami lakukan pengejaran ke sana tetapi alamatnya pun alamat palsu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (21/4).
Mulanya, penyidik menggali informasi dari Rio tentang pemasoknya yang berinisial F. Pemasok tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Lainnya :
- Hasil SKD Diumumkan 22-23 Maret0
- Mengapa Sebaiknya 14 Hari di Rumah Saja? 0
- China Melaporkan Nol Kasus Baru Covid-19, Untuk Pertama Kalinya0
- Terbukti Melanggar Kode Etik, Komisioner KPU RI Evi Novida Dipecat0
- Ijtima Dunia di Gowa Resmi Dibatalkan0
Usai mendapat informasi ihwal alamat F dari Rio, kepolisian lantas mendatangi dalam rangka pengejaran. Namun, petugas tidak mendapat hasil apapun lantaran alamat yang dituju palsu.
Sejauh ini, kepolisian masih terus mendalami dari mana Rio memperoleh narkoba. Termasuk mengejar pihak-pihak terkait yang diduga terlibat dalam kasus Rio Reifan.
"Ini masih kita dalami terus dari mana barang haram ini dan sudah berapa lama memakai barang haram ini," tutur Yusri .
Sebelumnya, Rio Reifan dan rekannya SA di rumahnya yang berlokasi di Otista, Jakarta Timur, Senin (19/4) lalu. Polisi menyita sabu sisa pakai seberat 0,21 gram dalam penangkapan tersebut.
Tak hanya itu, satu paket satu seberat 1 gram yang saat itu diantar oleh pengemudi ojek online juga turut disita.
"Awalnya, motif masalah keluarga itu pengakuannya dan juga merasa ada ketergantungan menggunakan barang haram itu," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (21/4).
Dalam kasus ini, Rio dan SA dijerat Pasal 127 subsider Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara enam tahun atau maksimal 20 tahun. Rio sendiri sudah empat kali ditangkap dalam kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba. Dia mengaku sudah lelah dan ingin berhenti dari ketergantungan narkoba.[]




































