- Sejumlah Rumah Warga di Cibadak Sukabumi Gegara Rusak Puting Beliung
- Mahasiswa Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Mega Proyek di DPRD Jabar
- Puskesmas Cibinong Cianjur Ditutup Sementara, 16 Nakes Positif COVID-19
- Ridwan Kamil: Pasien COVID-19 Meningkat, tapi Masih Terkendali
- Pabrik Obat-obatan Terlarang di Tasikmalaya Digerebek, 700.000 Butir Pil Diamankan
- 2 Warga Pandeglang Dibekuk Polda Banten, Selundupkan 90 Ribu Ekor Baby Lobster
- 1,1 Ton Sabu Asal Timur Tengah Berhasil Diungkap Satgas Narkoba Polda Metro
- Usai Hadiri Hajatan 66 Warga Sekampung di Madiun Positif COVID-19
- Saudi Tutup Masjid di Jazan, Setelah Imam Terinfeksi Covid-19
- Kasus Penyalahgunaan Narkoba , Musisi Terkenal AN Ditangkap Polisi di Cibubur
- Beasiswa Aperti BUMN 2021 Telah Dibuka
- Pengumuman Hasil SBMPTN 2021: Cek di 30 Link Ini
- Petani Sapi di Garut Kena Tipu Sampai 460 juta
- Kasus Covid-19 Melonjak, Ridwan Kamil Salahkan Warga Mudik
- Seorang Napi Wanita Tewas, 20 Dirawat di RS, Oplos Minuman dengan Disinfektan
Terbukti Melanggar Kode Etik, Komisioner KPU RI Evi Novida Dipecat

Jakarta,--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemecatan Komisioner Evi Novida Ginting Manik. Evi dipecat karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu dalam Pileg DPRD Kalimantan Barat. "Kami akan pelajari dulu putusan tersebut," kata Arief Budiman dalam pesan singkat, Kamis (19/3/2020).
Dalam proses persidangan, DKPP memutuskan Evi Ginting bersalah karena melakukan intervensi dalam proses penghitungan suara calon anggota legislatif dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat VI.
Evi didakwa bertanggung jawab atas perubahan perolehan suara yang menyebabkan penggelembungan suara bagi caleg Cok Hendri Ramapon dan merugikan caleg Hendri Makaluasc.
Baca Lainnya :
- Ijtima Dunia di Gowa Resmi Dibatalkan0
- Istilah dan Perbedaan ODP, PDP, dan Suspect Virus Corona, Perlu diketahui Masyarakat 0
- Doni Monardo: Lurah Ikuti Kebijakan Pemerintah soal Corona, Jangan di Luar Rel0
- KPAI : Siswa Belajar dari Rumah, Anak-anak Stres Dikasih Banyak PR0
- Ketua Komisi MUI Jelaskan Hukum Salat Jumat di Tengah Wabah Corona0
Selain memecat Evi dari keanggotaan KPU, DKPP memberikan teguran keras kepada lima komisioner lain, yakni Arief Budiman, Viryan Azis, Ilham Saputra, Hasyim Asyari, dan Pramono Ubaid Tanthowi.
Sebelumnya, Evi juga pernah divonis bersalah oleh DKPP karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam seleksi komisioner KPU Kolaka Timur pada 2018.90.[]
































