- P2KA Lakukan Demo Desak PT KAI Bayar Para Pensiunan
- Penipu Catut Nama Bupati Pandeglang Minta Fee Dana Hibah
- Protes Atas Hasil Imbang , Suporter Hadang Bus Persib Di Flyover Pasupati
- DPRD Pandeglang: Sekdes Pamer Miras Saat Live FB, Harus Dipecat
- Warga Lembang Bakal Sweeping Bikers Sunmori-Night Riding Bikin Resah
- Walkot Nashrudin: Soal Pembentukan Provinsi Cirebon Raya, Jangan Dipaksakan
- TNI AL Bantu Gencarkan Vaksinasi di Ponpes Cirebon
- Terancam 5 Tahun Bui, Tersangka Kasus Bentrok Maut Ormas di Perbatasan Sukabumi-Cianjur
- Saung Pembibitan Ikan yang Ambruk, 2 Pria di Tasikmalaya Tewas Tertimpa
- Amalan Ringan yang Berpahala Besar untuk Para Suami
- Pesta Miras Oplosan, Nyawa 3 Warga Karawang Tak Bisa Diselamatkan
- 12 Rumah Terancam, Titik Longsor di Gununghalu KBB Meluas
- Surati Jokowi, Kapolri Ingin Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN Polri
- 70 Ribu Siswa SMA/SMK di Bandung-Cimahi Tuntas Divaksin
- Sisakan Satu Jenazah WNA Korban Kebakaran Lapas Tangerang , Tak Ada Data Pembanding DNA
Biang Keladi Maraknya Pinjol Ilegal

JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) ilegal masih digandrungi masyarakat sampai saat ini. Pengamat ekonomi Josua Pardede mengatakan, kondisi itu terjadi karena literasi keuangan masyarakat Indonesia masih relatif rendah. Terlebih masyarakat menengah ke bawah yang semakin sulit memperoleh penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kondisi itulah yang memunculkan niat besar para oknum kejahatan untuk memanfaatkannya. Menurut Joshua, kasus-kasus penipuan pinjol yang terjadi di masyarakat didasari oleh dua kemungkinan.
Baca Lainnya :
Pertama, masyarakat memang tidak tahu bahwa pinjol tersebut adalah ilegal. Kedua, masyarakat sudah tahu tetapi tetap meminjam uang di pinjol ilegal sebab memiliki keperluan mendesak.
“Sebagian besar masyarakat yang mendapatkan permasalahan dengan pinjol ilegal ini adalah orang yang tidak memiliki akses yang legal, seperti perbankan,” ujarnya secara virtual di Jakarta, Jumat (23/7/2021).
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa literasi-literasi yang sudah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah tepat. Namun, selain itu diperlukan juga adanya pengawasan, pencegahan, dan penindakan supaya pelaku kejahatan ini dapat diberantas. Kemudian, kata dia, dari sisi hulu dapat dilakukan dengan mengedukasi masyarakat supaya paham dan dapat membedakan mana pinjol legal dan yang ilegal.
“Pada kasus Pinjol ilegal ini saya rasa perlu adanya awareness juga dan tingkat edukasi pada masyarakat. Karena ini yang menurut saya paling utama untuk kita semua dapat menekan kemungkinan-kemungkinan terjadinya kerugian dari konsumen,” jelas dia.
Ia menambahkan bahwa financial technology (fintech) ini fungsi dan manfaatnya sangat besar sekali. Salah satunya bisa menutupi gap masyarakat yang masih belum bisa dicover oleh pembiayaan perbankan ataupun sektor jasa keuangan legal lainnya.[]
































