- Produksi Narkoba di Rumahnya, Polisi Tangkap Warga Dusun Pagelaran Karawang
- BP2MI Bongkar Penempatan 36 Calon Pekerja Migran Ilegal di Cirebon
- 21 Orang Tak Berkutik Digerebek saat Asyik Judi Sabung Ayam
- Dinkes Kota Bandung Lakukan Tes Antigen Ribuan Siswa
- KPK Klaim Sudah Telusuri Info Beking Azis Syamsuddin di Internal
- Adik Mantan Bupati Lampung Utara Diduga Terima Uang Panas Rp2,3 Miliar
- Indonesia Bungkam Malaysia, Jojo Kunci Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2020
- 7 Santri Tewas Tenggelam 3 Hilang, Kegiatan Pramuka Susur Sungai di Cileueur
- Oknum Guru Ngaji Tega Cabuli 8 Anak Gadis di Bandar Lampung
- Ikrarnya Iblis Di Hadapan Allah Ta`ala Untuk Menipu Manusia Dengan Yang Indah-Indah
- Minuman yang Bisa Bantu Tingkatkan Fungsi Jantung
- Ketimbang Diet, Olahraga Lebih Bermanfaat untuk Umur Panjang
- Objek Wisata di Pangandaran Sosialisasikan PeduliLindungi
- Pemkot Sukabumi Percepat Vaksinasi, RS agar Rekomendasikan ODHA
- Gubernur Jabar Ungkap Rahasia Prestasi Jabar Berkat Sport Sains
7 Fraksi Laporkan Ketua DPRD ke BK, Tolak Interpelasi Anies

JAKARTA -- Tujuh fraksi yang menolak interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI. Tujuh fraksi menduga ada pelanggaran administrasi terkait pelaksanaan paripurna untuk membahas interpelasi terhadap Anies Baswedan terkait pelaksanaan Formula E yang digelar pada Selasa (28/9) hari ini.
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, mengatakan pelaporan itu telah disampaikan seizin dari tujuh ketua fraksi dan empat wakil ketua yang juga hadir. "Sebagai bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga agar lembaga terhormat ini tetap berjalan dengan baik, maka kita punya kewajiban untuk mengingatkan siapapun yang melanggar ketentuan dan aturan main," kata Basri saat melaporkan Prasetio ke BK DPRD DKI, Selasa (28/9).
Berdasarkan pemaparannya, tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta menduga jika ada pelanggaran administrasi menyoal undangan badan musyawarah sebelumnya terjadi. Termasuk, pelaksanaan paripurna hari ini (28/9) soal bahasan interpelasi Formula E, yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Lainnya :
- Niat Gertak Ibu Kos, Wanita Ini Malah Bakar Diri Sendiri0
- Masuk Klaster Sukabumi, 300 Siswa Polisi Terindikasi Positif Corona0
- Nasib GGRM Makin Tinggi Pohon, Makin Kencang Angin Menerpa,Beda Jauh sama HMSP0
- Menko Luhut: Gubernur Anies dan Sri Mulyani Sudah Hitung Biaya Karantina Jakarta0
- SMK 1 Kawali Ciamis Bantu Buat Face Shield untuk Tenaga Medis0
"Maka BK-lah tempat kita untuk menyampaikan, Alhamdulillah, sudah diterima dan sesuai. Tadi ketua BK sudah menyampaikan bahwa dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan segera diproses seperti itu," ucapnya.
Di lokasi sama, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, menegaskan jika yang dilaporkan pihaknya hanya seorang, Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi. Ditanya perihal penjelasan sidang Bamus sebelumnya yang diklaim memuat dua surat undangan, termasuk untuk interpelasi, Taufik menampiknya.
"Saya kira (pernyataan) Sekwan soal itu ngibul. Enggak ada surat. Itu surat keluar setelah acara bamus selesai, jadi disusulkan," jelas Taufik.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI, Achmad Nawawi, menerima baik laporan dari tujuh fraksi itu terhadap Prasetio. Menurut Nawawi, pihaknya akan melakukan tindak lanjut menyusul laporan tersebut.
"Tapi kita tunggu saja, karena kami BK itu anggotanya merupakan seluruh anggota fraksi, utusan fraksi itu ada semua," ucapnya.
Kendati demikian, dia menjanjikan akan menyampaikan laporan itu di hadapan sembilan anggota BK. Setelah uji kelayakan dilakukan, pihaknya akan menyimpulkan apakah pemanggilan terhadap Prasetio perlu dilakukan. Sebagai informasi, tujuh fraksi yang melaporkan Prasetio Edi adalah Golkar, Gerindra, PKS, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB-PPP.[]
































