- Persib Bandung Amankan Tiket Semifinal, Kalahkan Persebaya Surabaya (3-2)
- Tawuran Pelajar di Sukabumi Berujung 1 Orang Tewas, 2 Luka-Luka
- Bapak di Blitar Perkosa Anak Kandungnya, Nafsu Usai Nonton Sinden Joget
- Pemerintah Siapkan Rp41,8 T KUR bagi Alumni Kartu Prakerja
- Update Korban Banjir NTT: 174 Meninggal, 48 Hilang
- KPK Akan Lakukan Rotasi, Cegah Terulangnya Pencurian Barang Bukti
- Dalam RKUHP Ujaran Kebencian di Medsos Dipidana 18 Bulan
- Jubir Satgas Covid-19: Nekat Mudik, Harganya Nyawa
- Tantang New Delhi, AS Kirim Kapal Perang ke ZEE India Tanpa Izin
- Polda Jabar Sebut Olah TKP Empat Tangki Tak Ganggu Operasional Kilang Balongan
- Disparbud Jabar Gelar Produk Ekonomi Kreatif 2021
- Rumah di Wonoagung Pasca Gempa Malang Rata dengan Tanah
- Korban Gempa Bumi di Jawa Timur Terus Bertambah
- BNPB: Korban Gempa 6 Orang Tewas dan 1 Luka Berat
- BBPLK Bandung Targetkan Minimal 70 Persen Peserta Pelatihan Terserap oleh Industri
Terganjal Pengajuan Insentif, Anggaran Nakes 2020 Lambat Tersalurkan

SERAM BAGIAN BARAT (POLKRIM)-Insentif tenaga kesehatan (nakes) pusat untuk tahun 2020 belum tersalurkan sepenuhnya. Hingga kini, insentif nakes pusat belum tersalurkan hingga akhir 2020. Kadis Kesehatan Seram Bagian Barat dr. Y. Tapang, M.Kes mengungkap alasan insentif nakes pusat tahun 2020 belum sepenuhnya tersalurkan karena proses pengajuan insentif, katanya kepada wartawan di kantor dinas kesehatan. Selasa (6/4/2021). Masalah tagihan insentif nakes Pusat ini berdampak bagi nakes di daerah. Hal ini juga menimbulkan spekulasi.
Kepala Dinas Kesehatan Anis Tapang mengakui insentif nakes pusat belum sepenuhnya tersalurkan. Hingga kini, total insentif nakes pusat yang tersalurkan hanya sampai di bulan Agustus 2020.Hal ini karena, "September sampai Desember sistem online,"
Penyaluran insentif nakes pusat, sebelumnya, mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan santunan Kematian. Secara ringkas, proses pengajuan insentif nakes dimulai dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) melakukan verifikasi lalu diserahkan kepada dinas kesehatan untuk diverifikasi kembali. Hasil rekapitulasi dinas kesehatan diserahkan kepada BPKAD kabupaten dan dicairkan langsung ke rekening nakes.Namun, terjadi perubahan dalam mekanisme pencairan insentif nakes.
Baca Lainnya :
- Persib Kokoh di Puncak, Menang 2-1 atas PSS Sleman0
- Antisipasi Virus Corona, Disdik KBB Liburkan Siswa Selama Dua Pekan0
- Seluruh Sekolah di Kab. Sukabumi KBM Jarak Jauh0
- Dinas Pendidikan Kab. Sukabumi Sigap0
- UN dan US di Jabar Ditunda0
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2539/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian, mekanisme pengajuan insentif menggunakan aplikasi dan isntrumen verifikasi yang sudah ditetapkan. Jadi, mekanisme pembayaran insentif nakes yang sebelumnya hanya diproses daerah kini memasuki sistem online.
Bagi Seram Bagian Barat, ini tak mudah. Masalah baru muncul.Kepala Dinas Kesehatan Seram Bagian Barat. Tapang menjelaskan kendala-kendala proses pembayaran insentif.
"Ini ada lagi dari Pusat untuk menghitung tunggakan yang belum terbayar. Jadi kami dalam proses menghitung. Karena, sejak bulan September sampai Desember itu lewat online. Nah, kelemahan 'kita' online di sini: sinyal," ungkapnya. Puskesmas-puskesmas di kecamatan paling terdampak dengan aturan baru ini, sebab input dilakukan pihak puskesmas sendiri. Selain kendala sinyal, kendala lain juga muncul." pungkasnya. (SP)

































