- Pedagang Tutup Akses Jalan, Protes Penutupan Wisata Meluas ke Carita
- Petugas Tutup Objek Wisata Cipanas Garut, Wisatawan Mulai Membludak
- Satgas Indramayu Tutup Semua Objek Wisata
- 8 Wisatawan di Pangandaran Positif Covid-19
- Dua Calon Pengunjung Kebun Binatang Bandung Positif Covid-19
- Polres Sukabumi Ungkap Motif Mahasiswa Lakukan Pembunuhan Berencana
- Wali Kota Depok Pantau Penduduk yang Baru Mudik dan Gelar Rapid Test Antigen
- Maling Motor di Kuningan Diarak Warga lalu Dibuang ke Saluran Irigasi
- Empat Warga Bandung Terseret Ombak ,Wisata ke Pantai Santolo
- Ribuan Wisatawan Datangi Kebun Binatang Bandung
- Pemkab Pangandaran Lakukan Rapid Antigen Acak, Usai Ledakan Wisatawan di Batu Karas
- Dikepung Pasukan Elit TNI-Polri Kelompok Teroris OPM Terdesak
- Indonesia Dorong OKI Lakukan 3 Langkah Kunci Selesaikan Konflik Palestina-Israel
- Rossi-Marquez Melempem, Jack Miller Juara MotoGP Prancis 2021
- Sedan Camry Seruduk Warung dan 3 Kendaraan Lain di Bekasi, Sopir Diduga Linglung
Dalam RKUHP Ujaran Kebencian di Medsos Dipidana 18 Bulan

JAKARTA - Ancaman maksimal pidana penjara terhadap pelaku penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian berdasarkan SARA di media sosial bakal susut dari 6 tahun menjadi hanya 18 bulan apabila Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjelaskan, dalam draf terakhir RKUHP, ancaman maksimal pidana penjara bagi penyebar informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA diancam pidana 18 bulan apabila melalui sarana elektronik dan 9 bulan apabila tidak menggunakan sarana elektronik. Media sosial termasuk sarana elektronik yang dimaksud dalam RKUHP.
Baca Lainnya :
- Aliansi Buruh se-Jawa Barat Demo Menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja0
- Triple Untung bagi Pemilik Kendaraan Bermotor di Jawa Barat0
- Polda Jabar akan Kembalikan Masker Sitaan dengan Syarat0
- Jokowi Diminta Cabut Perda Diskriminatif Terhadap Perempuan0
- 1.000 Warga Mengungsi, Tembagapura Lumpuh Usai Kontak Senjata0
Sedangkan dalam Pasal 45A (2) UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ancaman maksimal pidana penjaranya enam tahun. Untuk pelaku penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, ancaman maksimal pidana penjara dalam Pasal 45 (3) UU ITE empat tahun.
"Jadi memang berkurang signifikan ancaman pidana di RKUHP dibanding UU ITE," ujar Eddy dalam temu media di kantornya, Jumat (9/4/2021).
Menurut Eddy, prioritas pemerintah adalah meloloskan RKUHP menjadi undang-undang. Sejauh ini, pemerintah dan DPR sepakat sudah tidak ada lagi isu yang perlu dibahas terkait RKUHP.
Meski begitu, proses revisi UU ITE yang batal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 tetap berjalan untuk mengantisipasi pengesahan RKUHP tertunda lagi. "Kalau RKUHP lolos, otomatis semua pasal pidana dalam UU ITE tidak berlaku lagi. Dicabut dan lebur ke KUHP baru," jelasnya.
Saat ini pemerintah gencar menyosialisasikan draf terakhir RKUHP ke kalangan kampus dan LSM di 12 kota di Indonesia. “Dari enam kota yang sudah kami datangi, sejauh ini semua clear tak ada lagi penolakan. Memang sosialisasi harus massif agar tak ada lagi pemahaman yang keliru," pungkas Eddy.[]




































