- Pedagang Tutup Akses Jalan, Protes Penutupan Wisata Meluas ke Carita
- Petugas Tutup Objek Wisata Cipanas Garut, Wisatawan Mulai Membludak
- Satgas Indramayu Tutup Semua Objek Wisata
- 8 Wisatawan di Pangandaran Positif Covid-19
- Dua Calon Pengunjung Kebun Binatang Bandung Positif Covid-19
- Polres Sukabumi Ungkap Motif Mahasiswa Lakukan Pembunuhan Berencana
- Wali Kota Depok Pantau Penduduk yang Baru Mudik dan Gelar Rapid Test Antigen
- Maling Motor di Kuningan Diarak Warga lalu Dibuang ke Saluran Irigasi
- Empat Warga Bandung Terseret Ombak ,Wisata ke Pantai Santolo
- Ribuan Wisatawan Datangi Kebun Binatang Bandung
- Pemkab Pangandaran Lakukan Rapid Antigen Acak, Usai Ledakan Wisatawan di Batu Karas
- Dikepung Pasukan Elit TNI-Polri Kelompok Teroris OPM Terdesak
- Indonesia Dorong OKI Lakukan 3 Langkah Kunci Selesaikan Konflik Palestina-Israel
- Rossi-Marquez Melempem, Jack Miller Juara MotoGP Prancis 2021
- Sedan Camry Seruduk Warung dan 3 Kendaraan Lain di Bekasi, Sopir Diduga Linglung
Jubir Satgas Covid-19: Nekat Mudik, Harganya Nyawa

JAKARTA - Pemerintah telah melarang mudik , yang ditegaskan lewat Surat Edaran Satgas Covid-19 (SE) No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Larangan mudik ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Penerbitan SE ini dilatarbelakangi potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2021, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19.
Baca Lainnya :
- Daftar Rumah Sakit Rujukan COVID-19 Seluruh Indonesia0
- Update Virus Corona Hari Ini: 182.405 Orang Terinfeksi, 79.433 Pasien Sembuh0
- Tiga Pasien Corona yang Sembuh di beri Jamu dari Jokowi0
- Kemendikbud jelaskan Syarat Sekolah Dapatkan Dana Bos0
- ASN Boleh Kerja dari Rumah Sampai 31 Maret 20200
Profesor Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan, jika ada yang tetap memaksakan mudik, maka akan menimbulkan mobilitas yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19. Peningkatan kasus bukan hanya sekadar positif Covid-19, juga efek jika komorbid dan usia lanjut.
“Kenaikan kasus penularan itu artinya adalah nyawa. Jadi, itu adalah konsekuensi publik yang harus kita tanggung. Karena itulah, kita katakan jangan melakukan mudik,” ujar Profesor Wiku dalam Dialog KPCPEN, Mudik Ditunda Pandemi Mereda, yang dikutip, Sabtu (10/4/2021).
Dia menambahkan, semua pihak harus belajar dari pengalaman yang menunjukkan lonjakan kasus akibat mobilitas yang tinggi pada masa liburan Panjang. Seperti pada libur Idul Fitri tahun lalu yang terjadi lonjakan hingga 600 kasus tiap hari. Begitu juga saat libur panjang Hari Kemerdekaan tahun lalu terjadi lonjakan hingga 1.100 kasus per hari.
“Kembali lagi saya mau mengingatkan, itu adalah harganya nyawa. Itulah yang harus kita hindari,” tegas Profesor Wiku.
Dalam kesempatan yang sama, Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan mengatakan, menindaklanjuti aturan yang diterbitkan Satgas, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi,” ujar Adita.
Namun, menurut Adita, untuk pengoperasian transportasi logistik masih tetap seperti biasa. Begitu juga sejumlah pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam waktu tersebut, di antaranya aparatur sipil negara (ASN), karyawan BUMN, karyawan BUMD, TNI/Polri, dan karyawan swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi dengan surat tugas.
Kemudian, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan kepentingan melahirkan dengan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat.
Adita menjelaskan, pada 6-17 Mei 2021 masih efektif masuk hari kerja sehingga kemungkinan pegawai ASN/PNS atau pegawai kantor ada yang melakukan perjalanan dinas ke luar kota.
Selain itu, untuk masyarakat umum harus ada kepentingan mendesak seperti kelahiran, kedukaan yang harus bisa diketahui dan disetujui melalui surat keterangan dari pemerintah setempat lurah/kepala desa.
Terkait kemungkinan mobilitas masyarakat di luar tanggal larangan mudik tersebut, Adita menjelaskan saat ini kapasitas moda transportasi umum sudah dan masih dibatasi. Hal itu dimaksudkan agar moda transportasi tidak terisi penuh penumpang dan bisa tetap jaga jarak.
“Kami juga minta kepada moda transportasi publik jangan sampai demand yang terjadi tidak bisa diantisipasi karena keterbatasan armada, hingga justru terjadi penumpukan dan lonjakan penumpang, antrean, kerumunan,” kata Adita.[]




































