- Produksi Narkoba di Rumahnya, Polisi Tangkap Warga Dusun Pagelaran Karawang
- BP2MI Bongkar Penempatan 36 Calon Pekerja Migran Ilegal di Cirebon
- 21 Orang Tak Berkutik Digerebek saat Asyik Judi Sabung Ayam
- Dinkes Kota Bandung Lakukan Tes Antigen Ribuan Siswa
- KPK Klaim Sudah Telusuri Info Beking Azis Syamsuddin di Internal
- Adik Mantan Bupati Lampung Utara Diduga Terima Uang Panas Rp2,3 Miliar
- Indonesia Bungkam Malaysia, Jojo Kunci Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2020
- 7 Santri Tewas Tenggelam 3 Hilang, Kegiatan Pramuka Susur Sungai di Cileueur
- Oknum Guru Ngaji Tega Cabuli 8 Anak Gadis di Bandar Lampung
- Ikrarnya Iblis Di Hadapan Allah Ta`ala Untuk Menipu Manusia Dengan Yang Indah-Indah
- Minuman yang Bisa Bantu Tingkatkan Fungsi Jantung
- Ketimbang Diet, Olahraga Lebih Bermanfaat untuk Umur Panjang
- Objek Wisata di Pangandaran Sosialisasikan PeduliLindungi
- Pemkot Sukabumi Percepat Vaksinasi, RS agar Rekomendasikan ODHA
- Gubernur Jabar Ungkap Rahasia Prestasi Jabar Berkat Sport Sains
Tarif PPN Naik Jadi 11% Mulai April 2022

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% mulai April 2022 dari sebelumnya 10%. Bahkan tarif ini akan kembali dinaikkan menjadi 12% pada Januari 2025.
Adapun, kenaikan tarif PPN ini tertuang dalam Pasal 7 Bab IV mengenai Pajak Pertambahan Nilai dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022, dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025," tulis aturan tersebut yang dikutip, Kamis (30/9/2021).
Baca Lainnya :
- Dorong Percepatan Tangani Wabah Corona, DPRD KBB Bentuk Panja0
- Hasil Rapid Test Di Kabupaten Sukabumi, Sebagian Besar Negatif Covid 190
- Pengungsi Banjir Kabupaten Bandung akan Jalani Rapid Test0
- Inggris dan Australia Imbau Warga Segera Tinggalkan Indonesia0
- 30.000 Napi diBebaskan, Anggaran Negara Hemat Rp260 miliar0
Saat ini, tarif PPN pada ayat 1 yaitu 11 mulai April 2022 dan 12% mulai Januari 2025 dapat diubah menjadi paling rendah lima persen dan paling tinggi 15%. Adapun perubahan tarif PPN ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah nantinya draf RUU HPP ini disahkan menjadi UU dalam rapat Paripurna yang rencananya akan dilaksanakan pada pekan depan.
"Perubahan tarif PPN diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi ayat 4 pasal 7 tersebut.
Sementara itu, pemerintah juga menetapkan PPN sebesar 0% atau tidak dikenakan PPN untuk ekspor, yakni: ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak.[]
































